OJK Blokir 4.921 Rekening Bank Terkait Judi Online  

OJK Blokir 4.921 Rekening Bank Terkait Judi Online  

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Hal ini dilakukan OJK sebagai upaya pemberantasan judi online di masyarakat.

“Terkait dengan pemberantasan judi online, OJK mendukung pembentukan satuan tugas judi online yang dipimpin oleh Bapak Menteri Polhukam. Dilakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers RDK, Senin, 10 Juni 2024.

Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam status customer identification file (CIF) yang sama.

Baca juga: Tegas! Menkominfo Ancam Denda Rp500 Juta bagi TikTok Cs Jika Fasilitasi Judi Online

Kemudian, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi dan identifikasi, serta enhanced due diligence.

“Termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online,” jelasnya.

Mahendra mengatakan OJK juga memasukan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem informasi program anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme, atau yang dikenal sistem Sigap.

Baca juga: Waspada! Gen Z Sudah Masuk Jebakan Utang di “Rezim” Bunga Utang Dibayar dengan Utang Baru

Dengan begitu, data tersebut dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.

“Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan idenftifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News