Jakarta–Pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara seri Sukuk Tabungan ST-001 pada akhir Agustus ini. Instrumen investasi ini rencananya akan dilepas dengan minimum pemesanan Rp2 juta dan maksimum pemesanan Rp5 miliar.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Publik dan Hubungan Investor, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dian Handayani, di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.
Menurutnya, sukuk tabungan ini adalah sukuk negara tabungan investasi yang diperuntukan untuk investor individu. Dia mengatakan, penerbitan sukuk ini bertujuan untuk pengembangan pasar keuangan syariah dalam menjangkau investor di level menengah.
“Sukuk tabungan ini tepat untuk instrumen belajar investasi,” ujar Dian.
Dian menjelaskan, dengan minimum pembelian yang rendah, diharapkan dapat menjangkau berbagai kalangan nasabah, contohnya ibu rumah tangga. Selain itu, jangka waktu sukuk seri ini termasuk sebentar, yaitu 2 tahun dengan early redemption pada tahun pertama.
Sementara terkait dengan pembelian sukuk ini, investor dapat memesan Sukuk Tabungan selama 2 minggu dengan periode penawaran, yaitu mulai Senin 22 Agustus 2016 – Jumat 2 September 2016. Setelah periode penawaran selesai dan penjatahan telah dilakukan pada 5 September 2016, maka pemerintah akan melakukan penetapan jumlah investor yang dapat berinvestasi.
Selanjutnya, kata dia, pada 8 September 2016, akan dilakukan pengembalian dana yang tidak mendapat penjatahan. Di mana masa pengembalian dana yaitu maksimal tiga hari kerja setelah penjatahan. Kemudian pada 19 September 2016, akan dilakukan konfirmasi kepemilikan. (*)
Editor: Paulus Yoga