Palembang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini tengah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) yang dilakukan oleh oknum pegawainya.
“Jadi kita dalam hal ini masih dalam klarifikasi dan pemeriksaan nanti kalau sudah ada kesimpulannya pasti kita sampaikan ke teman-teman,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, usai acara Harvesting Gernas di Palembang, 26 Mei 2024.
Dalam hal ini, kata Kiki, OJK tengah melakukan panggilan kepada konsumen atau nasabah dari BTN tersebut untuk memberikan penjelasan agar sumber dari masalah atas hilangnya dana nasabah BTN ditemukan.
Baca juga: OJK Turun Tangan Telusuri Dugaan Hilangnya Dana Nasabah BTN
“Tetapi kita kan lihat kasusnya dulu, makanya kita lagi panggil konsumennya itu apakah benar itu murni dari kesalahan dari banknya atau memang ada kelalain dari konsumennya,” jelasnya.
Menurutnya, apabila memang terdapat kesalahan dari pihak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), maka BTN perlu melakukan pertanggungjawaban atas masalah tersebut sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
“POJK 22 tahun 2023 itu kalau memang ada kesalahan dari pihak pelaku usaha jasa keuangannya dalam misalnya itu perilaku dari direksi, Komisaris, karyawan maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK itu mereka harus bertanggung jawab,” terangnya.
Baca juga: Nasabah Tajir Terus Meningkat, Dana Kelolaan BTN Prioritas Tembus Rp42,3 Triliun
Sementara itu, POJK 22 Tahun 2023 pun mengatur hak dan kewajiban konsumen atau nasabah, di mana nasabah memiliki kewajiban untuk melakukan pembukaan rekening atau tabungan langsung kepada PUJK alih-alih ke pihak ketiga.
“Ya itu dia juga harus memastikan misalnya dia kalau nabung ya harus setor ke banknya, jangan lewat orang. Kan sering orang itu duitnya hilang karena dia kasih ke orangnya yang misalnya titip gitu. Terus ternyata itulah agen bodong gitu,” tambahnya.
Adapun, beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan bahwa terdapat laporan dana nasabah BTN hilang setelah melakukan investasi dengan perkiraan bunga yang akan diraih sebesar 10 persen per bulan.
Namun, BTN membantah hal tersebut dilakukan oleh pihaknya disebabkan BTN tidak pernah menjanjikan tingkat suku bunga setinggi itu.
Tetapi, diduga kuat pelaku dari hilangnya dana nasabah tersebut dilakukan oleh mantan karyawan BTN dengan inisial ASW dan SCP. (*)