Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah sebanyak 1.213 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp6 miliar hingga Maret 2024.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa tinggal sebesar 5 persen lagi yang belum memenuhi modal inti minimum.
“Posisi 31 Maret 2024 BPR/BPRS yang sudah memenuhi modal inti adalah sebanyak 1.213 BPR/BPRS. Artinya hanya sekitar 5 persen yang belum memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers KSSK, dikutip, Senin, 6 Mei 2024.
Baca juga: Tenang! LPS Pastikan Punya Dana untuk Bayar Klaim Simpanan Nasabah 10 BPR yang Tutup
Adapun, selama tahun 2023 terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR/BPRS yang telah mendapatkan izin OJK. Sedangkan, selama tahun 2024 atau hingga Maret sudah 8 pengajuan penggabungan yang teridri dari 25 BPR/BPRS.
OJK juga akan menerbitkan aturan baru, yakni POJK 7/2024 tentang BPR/BPRS. Di mana saat ini statusnya masih dalam proses pengundangan dan pembuatan salinan.
Mahendra menjelaskan bahwa POJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 21 tahun 2019 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan BPR dan BPRS. Juga sekaligus POJK nomor 62 tahun 2020 tentang BPR dan POJK nomor 26 tahun 2022 tentang BPRS.
Baca juga: Tantangan BPR 2024: Transformasi Total
“POJK ini merupakan tindak lanjut dan penyelarasan dari UU PPSK terutama mengenai penyesuaian nomeklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, termasuk pihak-pihak yang mendirikan BPR/BPRS, persyaratan BPR/BPRS yang dapat melakukan penawaran umum untuk badan hukum, penggabungan lembaga keuangan mikro dengan BPR/BPRS dan konsolidasi,” jelasnya. (*)
Editor: Galih Pratama