Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dalam menyiapkan uang saku atau living cost bagi jemaah haji sebanyak SAR159,99 juta atau sekitar Rp665 miliar.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Sulistyowati menyatakan BPKH memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan dan penyediaan Keuangan Haji yang setara dengan kebutuhan dua kali biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, dalam komponen biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, untuk tahun 1445H/2024M.
“Pemerintah dan DPR telah menetapkan bahwa didalamnya adalah termasuk komponen untuk biaya living cost bagi jemaah haji dan BPKH diamanahkan untuk melakukan penyediaan banknotes SAR tersebut,” ucap Sulistyowati dalam keterangan resmi dikutip, 20 April 2024.
Baca juga: 17 Juta Umat Penuhi Syarat Istitha’ah, Potensi Dana Haji Tembus Rp650 Triliun
Hal itu berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi VIII DPR-RI pada 27 November 2023 telah disepakati bahwa living cost dikembalikan kepada jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) dan akan didistribusikan kepada jemaah mengikuti jadwal yang ditetapkan Kemenag sebelum pemberangkatan kloter pertama tanggal 12 Mei 2024.
Kemudian, Sulistyowati menjelaskan, nominal atau besaran living cost yang dikembalikan adalah sebesar SAR750 atau Rp3,12 juta untuk 213.320 jemaah Haji Reguler.
Living cost akan didistribusikan hanya untuk jemaah reguler di embarkasi dan embarkasi antara mengikuti jumlah jemaah yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).
“Kami berharap hal ini dapat bermanfaat nantinya untuk Jemaah demi kenyamanan dan kemanan serta kelancaran proses ibadah haji seluruh jemaah asal Indonesia,” imbuhnya.
Baca juga: BPKH Kasih Kabar Terbaru Soal Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Syariah
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (DJPHU) Kemenag, Ramadhan Harisman menambahkan, living cost tersebut, bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi jemaah haji karena memegang uang cash saat proses ibadah haji berjalan.
“Dengan kolaborasi antara BPKH, Kemenag dan BRI ini kami berharap dapat membuat pelayanan kepada jemaah haji semakin baik,” ujar Ramadhan. (*)
Editor: Galih Pratama