Begini Cara UKU Tangkap Peluang Bisnis Industri Fintech Lending

Begini Cara UKU Tangkap Peluang Bisnis Industri Fintech Lending

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat peluang lanskap industri fintech peer to peer (P2P) lending masih terbuka lebar. Ini tercermin dari sebanyak 132 juta masyarakat Indonesia dan 46,6 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum memiliki akses kredit atau unbanked.

Hal itu juga disertai dengan kesenjangan kredit atau credit gap sebesar Rp1.650 triliun dengan kebutuhan pembiayaan sebesar Rp2.650 triliun. Namun, Industri Jasa Keuangan (IJK) Konvensional hanya mampu menopang kredit Rp1.000 triliun.

Melihat keadaan tersebut, Chief Executive Officer UKU, Tony Jackson, memiliki komitmen untuk terus membantu regulator dalam meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia terhadap produk jasa keuangan dengan memberikan wawasan dan edukasi mengenai fintech lending secara mendalam dan diharapkan dapat mendorong literasi keuangan di Indonesia.

Baca juga: Tekan Kredit Macet Saat Ramadan, Ini yang Dilakukan Fintech Lending UKU

“Bersama AFPI, kami ingin lebih memberikan wawasan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial melalui solusi fintech lending khususnya dalam menavigasi kebutuhan di bulan Ramadan dan Lebaran,” ucap Tony di Jakarta dikutip, 22 Maret 2024.

Tony pun merincikan, pada periode Idul Fitri tahun 2023, UKU mencatat adanya kenaikan 30 persen di atas rata-rata bulanan untuk kategori pengguna yang mengajukan pinjaman dan meningkat 39 persen untuk kategori pencairan dana.

“Masih di tahun yang sama, kami juga mencatat bahwa pemohon pinjaman naik 14 persen dengan kisaran usia 21-30 tahun dengan tujuan melakukan pinjaman untuk mendanai usaha kecil mereka,” imbuhnya.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan bahwa, dalam menghadapi dinamika industri fintech lending di Indonesia, penting bagi asosiasi untuk terus memberikan pemahaman yang kuat terkait edukasi literasi keuangan bagi masyarakat.

Sehingga, dengan mendapatkan wawasan yang baik, masyarakat nantinya juga dapat membuat keputusan yang cerdas dalam memanfaatkan solusi fintech lending.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Terbaru Soal Fintech dan Kripto, Begini Tanggapan AFTECH

“Kami juga berharap UKU dapat terus berkomitmen terhadap perkembangan regulasi pada sektor industri ini untuk menghadirkan solusi finansial yang mudah dan transparan bagi masyarakat,” ujar Entjik dalam kesempatan yang sama.

Adapun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kondisi lanskap fintech yang tercatat pada Januari 2024, terdapat kurang lebih 1,2 juta pengguna transaksi lender, sekitar 123,45 juta borrower yang mengakses kredit, dan lebih dari Rp785 triliun jumlah pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna, serta 101 jumlah fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News