Jakarta–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, saat ini semua negara tengah berupaya untuk meningkatkan arus investasi yang masuk ke dalam negaranya, tak terkecuali di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah terus mengeluarkan kebijakan guna menarik dana-dana dari luar negeri, terutama yang dimiliki oleh WNI.
Jokowi mengungkapkan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah saat ini adalah terkait dengan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Menurutnya, Program Tax Amnesty ini berpotensi mengembalikan dana-dana masyarakat Indonesia yang disimpan di luar negeri (dana repatriasi).
Sedangkan berdasarkan laporan pemerintah, ada sekitar Rp11 ribu triliun uang milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Namun, Jokowi menegaskan, bahwa ada lebih dari Rp11.000 triliun uang atau aset orang Indonesia yang ditaruh di negara lain. Dia berharap, lewat Program Tax Amnesty ini dana tersebut bisa kembali ke Indonesia.
“Ada Rp11.000 triliun yang tersimpan di luar, tapi menurut kantong saya beda lagi, saya kira lebih banyak. Sumbernya berbeda-beda. Yang paling penting bagaimana uang-uang itu bisa dibawa kembali ke negara kita, karena kita butuh partisipasi dari rakyat Indonesia,” ujar Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016.
Dia mengingatkan, agar para pengusaha di Indonesia tidak ragu untuk ikut Program Pengampunan Pajak amnesty ini. Menurutnya, tax amnesty ini sudah memiliki payung hukum dan sudah menjadi Undang-Undang (UU). Sehingga, bagi para peserta tax amnesty akan sangat aman untuk menaruh uangnya di Indonesia.
“Semua negara sama, kita juga membuat kebijakan-kebijakan paket ekonomi 1-12, tapi yang pling penting dua hal, arus uang masuk dan investasi masuk. Padahal uang kita banyak disimpan di luar negeri. Inilah mengapa tax amnesty ini kita berikan. Ini agar yang memiliki uang itu ada payung hukumnya,” ucap Jokowi. (*)
Editor: Paulus Yoga