Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 19-20 Maret 2024 memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 6 persen.
Adapun, suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga masih ditahan yang masing-masing sebesar 5,25 persen dan 6,75 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan tahan suku bunga acuan tersebut untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen di tahun 2024.
Baca juga: Menavigasi Strategi Bisnis Perbankan di Era Suku Bunga Tinggi
“Sementara itu, kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunai usaha dan rumah tangga,” ujar Perry dalam RDG di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.
Selain itu, kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk tetap memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur di sistem pembayaran serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
Penguatan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran Bank Indonesia tersebut terus diarahkan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca juga: Terkuak! Ini Alasan BI Belum Berani Pangkas Suku Bunga Acuan
Menurut Perry, koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat, daerah, dan mitra strategis dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) terus diperkuat melalui efektivitas pelaksanaan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah.
Kemudian, sinergi kebijakan antara BI dengan kebijakan fiskal pemerintah dan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendorong kredit dan pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, ekspor serta inklusi ekonomi dan keuangan. (*)
Editor: Galih Pratama