Soal Debitur Terindikasi Fraud Senilai Rp2,5 Triliun, Begini Respons LPEI

Soal Debitur Terindikasi Fraud Senilai Rp2,5 Triliun, Begini Respons LPEI

Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) buka suara terkait indikasi fraud empat debitur LPEI bermasalah yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso mengatakan, LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang diduga fraud atau bermasalah secara hukum. 

“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, Senin, 18 Maret 2024.

Baca juga : Ini 4 Perusahaan Terduga Kasus Korupsi LPEI Senilai Rp2,5 Triliun

Selain itu, kata dia, LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Kejagung untuk melaporkan adanya indikasi fraud senilai Rp2,5 triliun dalam dugaan korupsi debitur LPEI.

“Kami menyampaikan hasil pemeriksaan dari Tim Terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut. Empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Senin, 18 Maret 2024.

Baca juga : Sri Mulyani Datangi Kejagung, Lapor Dugaan Korupsi LPEI Senilai Rp2,5 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci empat perusahaan yang terindikasi fraud tersebut yakni, PT RII sekitar Rp1,8 miliar, PT SMR Rp2,18 triliun, PT SRI Rp1,44 miliar dan PT PRS Rp305 miliar.

“Jumlah keseluruhannya Rp2,5 triliun. Itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya, yang sedang dilakukan pemerikasaan oleh BPKP, segera tindaklanjuti ini, daripada perusahaan ini kami tindaklanjuti melalui pidana,”tegasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News