Jakarta – Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terhadap putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi industri asuransi. Putusan itu juga bisa menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.
Pengamat Asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad), Reza Ronaldo mengatakan, tindakan OJK yang mencabut izin Kresna Life sebenarnya sudah sesuai aturan dan prosedur. Hal ini tidak lepas dari kondisi keuangan perusahaan yang buruk. Sementara, PTUN menilai bahwa OJK tidak memberi kesempatan pada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.
“Namun menurut hemat saya, OJK telah melakukan kewenangannya dengan baik sesuai Peraturan OJK yang ada terkait solvabilitas perusahaan asuransi dan lain-lain,” ujar Reza menanggapi keputusan PTUN yang mengabulkan permintaan Kresna Life dan membatalkan sanksi bagi perusahaan tersebut.
Baca juga: OJK Ajukan Banding Putusan PTUN yang Batalkan Sanksi Kresna Asset Management
Sebab itu, putusan PTUN itu dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi industri asuransi ke depan. Utamanya bagi usaha OJK dalam menegakkan pengawasan. Hal tersebut akan dapat membuat perusahaan lain terdorong untuk menggugat OJK di PTUN, jika tidak terima terkena sanksi oleh regulator. Padahal, apa yang dilakukan OJK, lanjut Reza, adalah upaya untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian yang lebih besar.
“Saya berpendapat, OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keputusannya dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap efektif,” tegasnya.
Meski begitu, keputusan PTUN juga tentu berdasarkan pertimbangan yang matang dan didukung oleh fakta atau bukti yang ada. Tapi, keputusan PTUN yang memenangkan Kresna Life menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran.
Dosen Manajemen Risiko Unpad itu menyarankan OJK mengambil sejumlah langkah menyikapi Putusan PTUN tersebut. Pertama, OJK harus memperkuat argumentasi dan bukti dalam proses pengadilan. Kedua, OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugasnya dalam mengawasi industri keuangan. Ketiga, OJK terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan.
Sebagai informasi, pada 23 Februari 2024, PTUN Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT membatalkan keputusan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Atasan putusan tersebut, OJK bakal mengajukan banding.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah banding akan ditempuh OJK demi melindungi konsumen dan kepentingan para pemegang polis asuransi jiwa tersebut,” ujarnya di Jakarta, 4 Maret 2024 lalu.
Baca juga: Preseden Buruk! Kresna Life Menang di PTUN, Ini Keputusan “Aneh”
Ogi menyampaikan, OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha maupun pada saat perusahaan dalam proses likuidasi.
Ia menjelaskan, pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham Kresna Life untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan. OJK menilai, selama pengawasan, tidak ada itikad baik dari Kresna Life, hingga terjadi proses likuidasi.
“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan tidak terdapat investor strategis di Kresna Life,” tegas Ogi. (*) Ari Astriawan