Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru terkait dengan spin off atau pemisahan unit bisnis syariah pada perusahaan asuransi maupun reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan hingga saat ini telah terdapat dua perusahaan asuransi yang sedang dalam proses spin off dengan cara mengalihkan seluruh portofolio unit syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah.
Baca juga: OJK Proyeksikan Asuransi PAYDI Bisa Tumbuh 5 Persen, Ini Pendorongnya
“Saat ini terdapat dua perusahaan asuransi sedang dalam proses spin off dengan cara mengalihkan seluruh portofolio unit syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 12 Maret 2024.
Lebih jauh, Ogi menjelaskan OJK saat ini sedang melakukan analisis dan diskusi dengan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah tersebut terkait isi perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Adapun, berdasarkan POJK 11/2023, perusahaan asuransi/reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan perubahan RKPUS paling lambat 31 Desember 2023.
Baca juga: Naik 15,3 Persen, Premi Industri Asuransi Umum Tembus Rp103,867 Triliun
Pemisahan unit syariah dilakukan melalui pendirian perusahaan asuransi/reasuransi syariah atau mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah.
Dengan demikian, apabila skala bisnis perusahaan asuransi/reasuransi syariah masih kecil sehingga tidak feasible untuk mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah maka perusahaan tersebut dapat mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain. (*)
Editor: Galih Pratama