Singapura Naikkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun pada 2030

Singapura Naikkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun pada 2030

Jakarta – Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See Leng akan menaikkan usia pensiun menjadi 64 tahun pada 2026. Tan See Leng juga menaikkan usia untuk bekerja kembali menjadi 69 tahun.

Menteri Negara untuk Kementerian Pendidikan dan Kementerian Tenaga Kerja Gan Siow Huang mencatat bahwa lebih dari 9 dari 10 pekerja senior yang memenuhi syarat dan ingin terus bekerja, ditawari pekerjaan kembali pada tahun 2023. Pemerintah Singapura kemudian mendorong pengusaha untuk membuat rencana sejak dini, sembari mempertimbangkan untuk menyesuaikan rencana tenaga kerja dan meningkatkan keterampilan pekerja, guna mempertahankan karyawan veteran.

Baca juga: Krisis Tenaga Kerja, Jepang Buka Lowongan Besar-Besaran untuk TKA

Sebelumnya, pemerintah Singapura baru saja menaikkan usia pensiun menjadi 63 tahun dan usia bekerja kembali menjadi 68 tahun pada Juli 2022. Pada 2030, rencananya pemerintah akan menaikkan kembali usia pensiun menjadi 65 tahun dan usia bekerja kembali menjadi 70 tahun.

Langkah tersebut merupakan bagian dari rekomendasi yang dibuat oleh Kelompok Kerja Tripartit untuk Pekerja Lanjut Usia yang dibentuk pada Mei 2018, untuk memperkuat dukungan bagi pekerja lanjut usia. Menurut statistik resmi, pada Juni 2023, warga berusia 65 tahun keatas di negara ini jumlahnya mencapai hampir 20 persen.

Related Posts

News Update

Top News