Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja pendapatan premi asuransi komersial mengalami peningkatan sebanyak 18,63 persen yoy menjadi Rp36,25 triliun di Januari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa, peningkatan tersebut didukung oleh pendapatan premi asuransi jiwa yang telah berbalik tumbuh positif 8,24 persen yoy menjadi Rp17,34 triliun di Januari 2024. Sementara, kinerja asuransi umum dan reasuransi tumbuh 30,09 persen yoy menjadi Rp18,91 triliun.
Baca juga: Bos OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga, Likuiditas Stabil
“Kinerja tersebut didukung oleh permodalan yang solid, di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing 447,68 persen dan 344,32 persen,” ucap Ogi dalam RDKB OJK di Jakarta, 4 Maret 2024.
Sejurus dengan itu, aset asuransi komersial tercatat tumbuh 3,87 persen menjadi Rp903,07 triliun di Januari 2024, dibandingkan Desember 2023 yang tercatat Rp891,95 triliun.
Baca juga: Gara-gara Lini Bisnis Ini, Klaim Asuransi Umum Melonjak Jadi Rp46,13 Triliun
Sebelumnya OJK mencatat untuk pendapatan premi asuransi di sepanjang 2023, mengalami pertumbuhan sebanyak 3,02 persen menjadi Rp320,88 triliun.
Rinciannya, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kenaikan 20,89 persen yoy menjadi Rp143,47 triliun. Namun, pendapatan premi asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar 7,99 persen yoy dengan nilai sebesar Rp177,41 triliun per Desember 2023. (*)