Waspada! Pendaftaran Kartu Prakerja Rawan Penipuan, Simak Ciri-cirinya

Waspada! Pendaftaran Kartu Prakerja Rawan Penipuan, Simak Ciri-cirinya

Jakarta – Program Kartu Prakerja sudah berlangsung hampir 4 tahun dan hingga kini masih membuka pendaftaran secara periodik. Program ini dibuat sebagai langkah inisatif pemerintah untuk meningkatkan keterampilan dan peluang pekerjaan

Sejalan dengan itu, manajemen Prakerja selalu mengingatkan kepada calon pendaftar untuk hati-hati akan modus penipuan pendaftaran Kartu Prakerja.

“Hati-hati jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan sebagai tim Prakerja dan melakukan pendaftaran Prakerja di lingkungan sekitar kamu,” tulis pengumuman tersebut di laman Instagram @prakerja.go.id, dikutip Senin, 4 Maret 2024.

Rawan penipuan pendaftaran yang mengatasnamakan Kartu Prakerja/istimewa
Baca juga : Daftar 5 Aplikasi Palsu Pendaftaran Prakerja, Jangan Download!

Dalam pengumuman tersebut, pihak Prakerja mengingatkan kepada calon pendaftar berbagai informasi guna menghindari jebakan modus penipuan yang dilakukan oknum tertentu.

Pertama, pendaftaran Kartu Prakerja hanya dapat dilakukan online secara mandiri melalui website www.prakerja.go.id

Kedua, tidak ada proses pendaftaran offline menggunakan formular dan sebagainya.

Ketiga, tidak memerlukan pengumpulan data berupa fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarha dan dokumen lainnya.

Keempat, tidak membutuhkan biaya sama sekali.

Baca juga : Awas Tertipu! Pendaftaran Kartu Prakerja Bukan Dilakukan di RT Masing-Masing, Ini Cara yang Benar

Kelima, tidak ada yang dapat menjanjikan dan menjamin kelolosan pendaftaran gelombang Prakerja.

Keenam, tidak mengharuskan membuka rekening bank tertentu dengan menyetorkan saldo dalam jumlah tertentu.

Ketujuh, calon pendaftar bebas memilih untuk menggunakan 6 pilihan mitra pembayaran Prakerja.

“Manajemen pelaksana program Kartu Prakerja tidak pernah menurunkan tim atau berafiliasi untuk melakukan pendaftaran secara luring (offline) di desa, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten maupun provinsi,” tutup pernyataan tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News