Jakarta – Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) menyebutkan terdapat dua mekanisme perdagangan bursa berjangka komoditi, yakni multilateral dan sistem perdagangan alternatif.
Head of ICDX Academy, Anang Eko Wicaksono, mengatakan dua mekanisme perdagangan tersebut merupakan yang legal atau telah teregistrasi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dan hingga saat ini terdapat 64 perusahaan pialang yang tercatat alias legal.
“Kalau perusahaan yang teregistrasi di Bappebti sekitar 63 atau 64 perusahaan pialang,” ucap Anang dalam ICDX Group Journalist Class di Jakarta, 29 Februari 2024.
Baca juga: 4 Bursa di Asia Tenggara Lakukan Kolaborasi Dorong Emiten Implementasikan ESG
Namun, ia menyebutkan transaksi di bursa berjangka komoditi tersebut masih didominasi oleh transaksi di luar bursa atau over the counter (OTC), di mana perdagangan tersebut tidak tercatat di bursa dan dapat disebut sebagai perdagangan berjangka komoditi yang ilegal.
Meski begitu, Anang tidak menjelaskan secara rinci alasan dari para pelaku perdagangan berjangka komoditi tersebut lebih memilih jalan perdagangan yang ilegal. Tetapi, pihaknya hingga saat ini terus mengajak pelaku-pelaku ilegal tersebut untuk masuk ke bursa berjangka komoditi untuk melakukan perdagangan secara legal melalui literasi dan edukasi.
“Saya melihat trennya beberapa temen yang di ilegal sudah mau masuk ke legal menjadi anggota pialang legal beberapa sudah melakukan itu di ICDX saja sudah beberapa yang berproses ke legal kita berharap jumlahnya akan semakin banyak ke depan. Tahun ini sendiri mungkin sudah ada 2-3 perusahaan legal yang menghubungi,” imbuhnya.
Baca juga: Sederet Rencana Ecocare Indo Pasifik Usai Melantai di Bursa
Menurutnya, bagi perusahaan pialang yang ingin melakukan perdagangan di bursa komoditi tersebut, harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya terdaftar sebagai anggota bursa dan selanjutnya dapat mengajukan izin ke Bappebti.
“Nah ketika dia menjadi anggota bursa, mereka harus bertransaksi produk bursa atau produk multilateral. Sehingga semua pialang itu bisa bertranskasi produk multilateral, baru setelah itu berjalan bisa mengajukan izin tambahan misalnya untuk menyelenggarakan transaksi,” ujar Anang. (*)
Editor: Galih Pratama