Berpotensi Jadi Anggota OECD, Ini Keuntungan yang Didapatkan RI

Berpotensi Jadi Anggota OECD, Ini Keuntungan yang Didapatkan RI

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan keuntungan jika Indonesia bisa masuk dalam anggota negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Salah satunya dapat mendorong investasi asing masuk ke dalam negeri.

“Dengan menjadi anggota OECD, berbagai kebijakan regulasi di Indonesia yang dilakukan akan setara level dengan 38 negara (anggota OECD) yang tentunya akan menjadi kemudahan bagi negara tersebut untuk lakukan investasi, perdagangan karena punya komitmen dan standar best practice yang sama,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Rabu, 28 Februari 2024.

Baca juga: Gara-Gara Ini, OECD Ramal Ekonomi Global Melambat jadi 2,7 Persen di 2024

Airlangga menjelaskan, dalam kemudahan investasi Indonesia sudah mereformasi dari sisi regulasi melalui Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang diyakini dapat mendukung investasi.

Pasalnya, target investasi untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat diperlukan. Di mana RI membutuhkan sekitar Rp1.750 triliun investasi agar mengakselerasi perekonomian yang pada 2025 ditargetkan tidak tergantung pada APBN.

“Target terhadap investasi untuk pertumbuhan kita sangat diperlukan, seperti untuk 2025 nanti kita tahu anggaran kita terhadap PDB 15 persen, sehingga 85 persen ekonomi kita itu tidak tergantung APBN. Dari situ fungsi investasi penting. Ke depan investasi yang dibutuhkan sekitar Rp1.750 triliun,” jelasnya.

Baca juga: Indonesia Bersiap Gabung Jadi Anggota OECD, Begini Prosesnya

Indonesia juga tidak sendiri dalam berjuang untuk menjadi anggota OECD, ada 5 negara lain yang juga mendaftar, yakni Argentina, Brazil, Bulgaria, Kroasia, Peru dan Rumania.

“Dan Indonesia ini adalah negara ketiga sesudah Jepang dan Korea,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News