Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang dilakukan oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 belum dilaksanakan secara optimal.
RPK yang belum optimal tersebut, terlihat dari realisasi pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 yang baru mencapai 52.636 polis dengan nilai Rp153,10 miliar per 27 Desember 2023.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan OJK telah melakukan tindak lanjut dengan melakukan pertemuan beberapa pihak AJB Bumiputera 1912 untuk menyusun rencana perubahan RPK.
“Rencana perubahan RPK merupakan tindak lanjut dari pertemuan kami dengan anggota RUA, Direksi, dan Dewan Komisaris beberapa waktu yang lalu,” ucap Iwan kepada Infobanknews di Jakarta, 16 Februari 2024.
Baca juga: RPK AJB Bumiputera Belum Maksimal, Pengamat: Harus Dievaluasi Lebih Dalam!
Lebih lanjut, Iwan menambahkan perubahan RPK itu dilatarbelakangi oleh beberapa inisiatif AJB Bumiputera 1912 yang dinilai belum memberikan hasil sesuai yang diharapkan.
“Pertemuan dimaksud untuk melakukan review atas RPK yang ada. Beberapa inisiatif belum memberikan hasil yang diharapkan,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Praktisi Asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Barkah Taim, menuturkan bahwa, perubahan RPK AJB Bumiputera bisa saja terjadi untuk mendukung pelaksanaan RPK menjadi lebih maksimal.
Baca juga: Kondisi Keuangan AJB Bumiputera 1912 Akhir 2023: Rugi Rp978,87 Miliar, Aset Turun 3,91 Persen
Menurutnya, apabila RPK tersebut harus dilakukan perubahan, RPK yang ditetapkan ke depannya harus sesuai berdasarkan evaluasi yang mendalam, serta memunculkan inisiatif yang efektif untuk melunasi kewajiban pemegang polis.
“Perubahan RPK AJBB harus dilakukan berdasarkan evaluasi yang dalam dan memunculkan inisiatif yang lebih efektif untuk melunasi kewajiban dan memenuhi kesehatan keuangan perusahaan,” ujar Abitani kepada Infobanknews baru-baru ini. (*)
Editor: Galih Pratama