Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan melakukan kampanye dalam Pemilu 2024. Meski begitu, dalam aturan diperbolehkan seorang presiden mendukung salah satu pihak.
“Yang bilang siapa saya mau kampanye? Saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya. Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Saya jawab: Tidak, saya tidak akan berkampanye,” tegas Jokowi, dikutip laman presidenri.goid, Rabu, 7 Februari 2024.
Baca juga: Ini Bunyi Pasal 299 dan 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang Disebut Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye
Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa seorang kepala negara boleh ikut berkampanye dan memihak dalam pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.
Hanya saja, Jokowi menekankan bahwa presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, keduanya merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh sebab itu, eks Gubernur DKI Jakarta itu menilai bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.
“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh,” tambahnya.
Hal tersebut, merujuk pada UU Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan presiden dan wakil presiden mempunyai hak berkampanye dan juga Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga: Peneliti Senior BRIN Beberkan Skenario Jegal Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
Sementara itu, sepekan menjelang pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024, eks Wali Kota Solo itu mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hak pilihnya.
“Ya saya mengimbau, saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS, dan memberikan suara sesuai pilihannya,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama