Jakarta– Guna mendukung pendalaman pasar keuangan syariah, Bank Indonesia (BI) telah mengajukan instrumen pasar uang baru yaitu Negotiable Certificate Document (NCD) syariah. Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Muhammad Anwar Bashori mengatakan instrumen baru tersebut telah diajukan pada Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk memperoleh fatwa.
“BI akan selalu inisiasi instrumen-instrumen apa saja, termasuk akan kaji mengenai NCD. Sertifikat deposito yang bisa diperdagangkan antar perbankan. Kan harus ada fatwanya dulu, compliance-nya. Begitu fatwanya oke, baru jalan. ‘Gak mungkin kita mengkaji tapi fatwanya gak ada. jadi kami kan 2 bulan ini silaturahmi kepada DSN,” kata Anwar di Jakarta, Rabu 27 Juli 2016.
Anwar mengatakan instrumen-intrumen baru di pasar syariah tersebut pada akhirnya diharapkan dapat mendorong peningkatan volume transaksi di pasar uang antar bank syariah. Saat ini volume transaksi di pasar uang antar bank syariah masih di bawah Rp1 triliun. Dia menyebut perbankan syariah saat ini memiliki pilihan instrumen yang terbatas untuk dijadikan underlying transaksi di pasar uang antar bank syariah. Oleh karena itu BI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan mengkaji instrumen-instrumen baru agar pendalaman pasar keuangan juga terjadi di pasar uang antar bank syariah.
Saat ini bank syariah baru banyak memanfaatkan SIMA (Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank) sebagai underlying transaksi. Oleh karena itu, Bank Indonesia akan menggalakkan instrumen-instrumen baru sebagai underlying transaksi, khususnya untuk transaksi repo (repurchase agreement).
“Outletnya juga terbatas tadi. Jadi ini bagian daripada proses, infrastruktur yang harus disediakan OJK, BI, untuk 4 indikator pendalaman pasar, nambah pelakunya, nambah frekuensinya, nambah volumenya, nambah instrumennya,”tandasnya.(*)