Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait PT Investree Radhika Jaya (Investree) salah satu perusahaan teknologi financial (fintech) atau penyedia pinjaman online (Pinjol) Peer to Peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya tengah menelusuri apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pinjol tersebut.
“Kita lihat kalau apakah ada pelanggaran atau nggak. Tapi kalau itu kerugian karena risiko bisnis itu tentu beda dengan kalau ada pelanggaran jadi. Itu yang sedang kita lihat jadi tunggu ya,” kata Friderica saat ditemui awak media, di Jakarta, Jumat 2 Februari 2024.
Baca juga: Bos Investree Pilih Mundur di Tengah Masalah Tingginya Angka Kredit Macet
Lebih lanjut, kata Friderica, perlindungan konsumen termasuk juga kepada pemberi pinjaman di samping dengan debitur.
“Kita kan perlindungannya kalau konsumen tuh termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan, sampai dengan saat ini OJK belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. Untuk sanksi, selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.
“Kami telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan,” ucap Agusman dalam jawaban tertulisnya.
Agusman melanjutkan, saat ini Investree juga telah dikenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan.
Kemudian, apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga: Langgar Aturan, OJK Berikan Sanksi Administratif Pinjol Investree
CEO Investree Mengundurkan Diri
Baru-baru ini, Adrian Gunadi, CEO Investree juga dikabarkan memutuskan untuk melakukan pengunduran diri pada Selasa (30/1). Dalam surat tersebut, Adrian menegaskan keputusannya untuk mengundurkan diri dan tidak menuntut apapun dari pinjol Investree.
Pengunduran diri Adrian disoroti oleh para pemegang saham Investree. Mengingat, pengunduran Adrian dilakukan di tengah tingginya angka kredit macet Investree. Saat ini, Investree juga tengah menjalani sidang gugatan yang diajukan oleh sejumlah lender terkait wanprestasi.
Adapun, tingkat TWP90 Investree sebelumnya diketahui membengkak menjadi sebesar 12,58 persen. Angka TWP ini melonjak dari awal Desember 2023 yang tercatat sebesar 3,29 persen.
Angka tersebut naik hampir tiga kali lipatnya dan melebihi ambang batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni tak lebih dari 5 persen. (*)
Editor: Galih Pratama