Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Deputi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito menekankan bahwa peraturan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri.
Lebih lanjut, dia menjelaskan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini tidak bertentangan dengan UU Jaminan Fidusia. Artinya, peraturan ini diterapkan secara sejalan dengan kerangka hukum yang sudah ada. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk mengembangkan perlindungan konsumen tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum yang ada.
“Kedua, pengaturan mengenai penagihan pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 memiliki tujuan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan juga konsumen,” tuturnya dalam acara Seminar Nasional Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Jakarta, Selasa (30/01).
Baca juga: Catat Nih! Aturan Terbaru OJK Terkait Penagihan Kredit, Mulai Waktu Maksimal Menagih Hingga Larangan Pengancaman
Bagi PUJK, aturan baru ini memberikan pedoman dalam melakukan penagihan. Pada prinsipnya, PUJK wajib memastikan produk atau layanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan konsumen. Selain itu, PUJK didorong untuk lebih hati-hati atau selektif dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan, salah satunya melalui itikad baik dari konsumen.
Sementara bagi konsumen, aturan baru ini memberikan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat. Selain itu, meningkatkan kesadaran konsumen dan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
“Intinya OJK strike the right balance antara kepentingan konsumen dan masyarakat dengan stabilitas industri,” tegas Sardjito.
Meski demikian, dia kembali menekankan bahwa perlindungan konsumen ini tidak berlaku untuk konsumen yang nakal (naughty consumer). Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023, di antaranya Pasal 6 yang mengatur bahwa PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Baca juga: Duh! POJK Perlindungan Konsumen Bisa Bikin Kredit Macet Multifinance Naik
“Kemudian, dalam Pasal 92 ayat (3) huruf c diatur juga bahwa konsumen memiliki kewajiban untuk beritikad baik dalam penggunaan produk atau layanan,” imbuhnya.
Selanjutnya, dalam Pasal 10 diatur bahwa dalam hal PUJK dapat membuktikan bahwa terdapat keterlibatan, kesalahan, kelalaian dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh konsumen, maka PUJK tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul.
“Terakhir, apabila objek dialihkan, digadaikan atau disewakan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari kreditur, maka dapat diproses pidana agar menimbulkan efek jera,” pungkas Sardjito. (*) Alfi Salima Puteri