Imbas Kasus Bayar Kuliah ITB Pakai Pinjol, Sri Mulyani Kaji Pembentukan Program Student Loan

Imbas Kasus Bayar Kuliah ITB Pakai Pinjol, Sri Mulyani Kaji Pembentukan Program Student Loan

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani tengah menggodok pembentukan student loan atau pinjaman pelajar. Hal ini imbas adanya kasus pembayaran uang kuliah di ITB menggunakan pinjaman online (pinjol) Danacita.

“Terkait dengan adanya mahasiswa yang membutuhkan bantuan pinjaman, kita sekarang sebetulnya sedang membahas dalam dewan pengawas LPDP, meminta LPDP untuk kemungkinan mengembangkan yang disebut student loan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK, Selasa 30 januari 2024.

Meski demikian, Menkeu mengatakan hal ini perlu dikaji lebih lanjut. Pasalnya, program stundent loan bahkan menjadi masalah jangka panjang di Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Heboh Bayar Kuliah di ITB Pakai Skema Pinjol, Bos OJK Bilang Gini

“Kita sudah membahas dengan perbankan, LPDP nanti akan merumuskan bagaimana affordability dari pinjaman itu sehingga tidak memberatkan student tapi juga tetap mencegah terjadinya moral hazard dan tetap memberikan afirmasi terutama pada kelompok yang tidak mampu. Semua kombinasi yang harus nanti kita capture dalam desainnya,” kata Sri Mulyani.

Dia melanjutkan, pembayaran cicilan student loan di AS baru dilakukan ketika mahasiswa lulus dan mulai masuk ke dunia kerja.

Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan bahwa LPDP terus mengalami modifikasi sejak awal pelaksanaannya di tahun 2011. Hingga saat ini, total dana abadi LPD tembus Rp139 triliun. Dana tersebut digunakan untuk penelitian, perguruan tinggi, pesantren, bahkan dibuka biaya pendidikan agama lain.

Baca juga: Tolak Setop Sementara Dana LPDP, Komisi X DPR Usul Tambah Kouta Beasiswa

Sri Mulyani menekankan, LPDP bukanlah satu-satunya instrumen untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM). Masih ada instrumen lainnya yang juga mendukung kualitas SDM Indonesia.

“Kita punya dana pendidikan transfer ke daerah, melalui Kemendikbud, BRIN, dan lainnya, LPDP adalah complement-nya. Jadi jangan kemudian memikirkan satu-satunya untuk mengadili semua isu hanya LPDP, enggak,” imbuh Menkeu. (*)

Related Posts

News Update

Top News