Tolak Setop Sementara Dana LPDP, Komisi X DPR Usul Tambah Kouta Beasiswa

Tolak Setop Sementara Dana LPDP, Komisi X DPR Usul Tambah Kouta Beasiswa

Jakarta – Komisi X DPR RI menolak dengan tegas wacana penghentian sementara  dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Alih-alih menghentikan, pemerintah diminta menambah kouta penerimaan beasiswa. 

“Kami menolak penghentian kucuran dana APBN untuk LPDP. Dalam pandangan kami justru kucuran dana untuk LPDP ditambah agar kuota mahasiswa penerima beasiswa dari program ini makin banyak,” kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, dikutip laman resmi dpr.go.id, Senin, 29 Januari 2024.

Selain itu, pihaknya juga menolak rencana Pemerintah Indonesia yang akan mengalihkan alokasi anggaran LPDP untuk kebutuhan pengembangan riset negara.

Baca juga: Airlangga Tepis Isu Penghentian Dana LPDP: Tidak Disetop, Tapi Diperluas

Berdasarkan laporan yang diterima dirinya, kuota penerima beasiswa LPDP di kisaran 9.000-10.000 mahasiswa dalam satu tahun. Setiap tahun, APBN dikucurkan sebesar Rp20 triliun untuk Dana Abadi Pendidikan. Di mana, dana tersebut digunakan untuk membiayai Program LPDP.

Diketahui, kini Dana Abadi Pendidikan (DAP) telah terkumpul sebanyak Rp140 triliun dengan nilai manfaat per tahun digunakan untuk membiayai keperluan beasiswa pada kisaran Rp5 triliun. Mengetahui informasi tersebut, Huda lebih mendukung untuk menambah kuota penerima beasiswa LPDP.

Penambahan kuota ini, kata dia perlu diupayakan lantaran angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia hingga saat ini masih dinilai rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara di ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. 

Badan Pusat Statistik melaporkan hanya ada 10,15 persen penduduk Indonesia yang mampu menamatkan pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi.

Ia menyebutkan, faktor tingginya biaya pendidikan perguruan tinggi adalah penyebab utama APK pendidikan tinggi di Indonesia rendah. 

“Kami menilai pemerintah harus mulai memikirkan langkah terobosan untuk meningkatkan peluang bagi peserta didik Indonesia agar bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Bisa jadi dengan menggunakan manfaat dana abadi pendidikan,” pungkasnya.

Baca juga: 4 Tips Siasati Biaya Kuliah Mahal di Luar Negeri

Tidak Realistis

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan, keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara alokasi LPDP tidak memiliki argumentasi yang kuat. Jika alokasi anggaran LPDP dialihkan untuk pengembangan riset, ia menilai tidak masuk akal.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Indonesia memang memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana abadi riset. 

Maka, lanjut Ledia, alokasi anggaran pendidikan, salah satunya digunakan untuk kebutuhan beasiswa, dan alokasi dana abadi riset yang telah ditetapkan secara terpisah.

“Ini kan tidak jelas arahnya mau ke mana. Jangan-jangan nanti alokasinya untuk membiayai riset asal-asalan saja. Jika dana beasiswa ditarik ke dana abadi riset, tidak realistis. Pemerintah ini seharusnya membuat kebijakan anggaran pendidikan yang sistematis dan terukur,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News