Jakarta – Sidang dugaan kasus genosida Israel yang diajukan oleh Afrika Serikat di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memasuki babak baru.
Sebab, hari ini, Jumat (26/1) waktu setempat, Mahkamah Internasional akan mengumumkan apakah akan memerintahkan tindakan darurat terhadap Israel.
Pengadilan Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (24/1) mengatakan, panel yang beranggotakan 17 hakim akan mengumumkan tanggapannya terhadap permintaan Afrika Selatan di pengadilan pada Jumat (26/1) pukul 12.00 GMT atau sekitar pukul 19.00 WIB.
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor akan melakukan perjalanan ke Den Haag untuk hadir di pengadilan tersebut saat menyampaikan pengumumannya.
Awal bulan ini, Afrika Selatan meminta ICJ untuk memerintahkan penghentian darurat kampanye militer Israel yang menghancurkan wilayah kantong Palestina.
Baca juga: Jadi Mediator Konflik Hamas-Israel, Qatar Malah Dikritik Habis-Habisan oleh Netanyahu
Mereka berargumentasi bahwa langkah-langkah sementara diperlukan untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian lebih besar berdasarkan Konvensi Genosida, yang terus dilanggar tanpa mendapat hukuman.
Afrika Selatan mengajukan sembilan perintah ke pengadilan. Di antaranya adalah tuntutan akan perintah yang memerintahkan Israel untuk menghentikan seluruh operasi militer di Gaza, serta perintah terpisah yang mengarahkan Israel untuk memfasilitasi dan tidak menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.
“Bagaimana pengadilan menangani dua permintaan ini, jika memutuskan untuk menunjukkan tindakan sementara, adalah hal yang benar-benar harus diwaspadai pada hari Jumat,” Michael Becker, mantan pejabat hukum di ICJ, dinukil Al Jazeera, Kamis, 25 Januari 2024.
Menurutnya, pengadilan sendiri tidak terikat untuk memerintahkan tindakan yang diminta oleh Afrika Selatan, namun dapat merumuskan tindakan sementara yang dianggap paling tepat.
Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah perselisihan menjadi lebih buruk sementara pengadilan memeriksa seluruh kasus, yang dapat memakan waktu beberapa tahun.
Diketahui, pertimbangan ICJ merupakan proses yang sangat melelahkan, yang melibatkan pengajuan tertulis yang terperinci diikuti dengan argumen lisan dan argumen tandingan oleh tim penasihat hukum terkemuka yang mewakili masing-masing negara bagian.
Para ahli mengatakan keputusan dalam kasus ini bisa memakan waktu tiga hingga empat tahun.
Sementara itu, tindakan sementara dapat diberikan asalkan Afrika Selatan berbuat cukup untuk menunjukkan bahwa klaim berdasarkan konvensi genosida masuk akal dan penduduk Palestina di Gaza menghadapi risiko kerugian yang nyata dan tidak dapat diperbaiki.
Menjelang sidang umum pada hari Jumat esok, Becker mengatakan pengadilan kemungkinan akan mempertimbangkan operasi militer Israel tetapi tidak yakin pengadilan akan memerintahkan penghentian serangan Israel.
“Saya tidak yakin bahwa mereka akan bersedia melakukan apa yang diminta oleh Afrika Selatan – penangguhan kegiatan militer,” kata pakar hukum dan dosen di Trinity College di Dublin.
Dia menambahkan bahwa ICJ juga kemungkinan akan mengulangi posisi yang diungkapkan oleh PBB dalam resolusi bulan Desember lalu.
Di mana, menginstruksikan Israel untuk memastikan bahwa setiap operasi militer dilakukan sesuai dengan hukum internasional dan bahwa pengiriman bantuan kemanusiaan tidak terhambat.
Sebab, putusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding, namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya. Jika Israel mengabulkan sebagian atau seluruh delapan permintaan Afrika Selatan mengenai tindakan sementara, maka tidak jelas apakah Israel akan mematuhinya.
Israel menolak tuduhan genosida tersebut dan menyatakan mereka mempunyai hak untuk membela diri dari Hamas. Yakni, kelompok Palestina yang memimpin serangan mendadak terhadap Israel pada tanggal 7 Oktober, menewaskan sedikitnya 1.139 orang dan menyandera sekitar 240 orang lainnya, menurut kepada para pejabat Israel.
Baca juga: Situasi Makin Memburuk, PBB Sebut Gaza Berada di Tepi Jurang
Israel mengatakan mereka menargetkan Hamas di Gaza, bukan warga sipil Palestina.
Namun nyatanya, sejak Oktober 2023 lalu, lebih dari 25.700 orang telah tewas dalam serangan Israel, sebagian besar perempuan dan anak-anak, menurut otoritas Palestina di Gaza.
Meskipun Israel sering memboikot pengadilan internasional dan penyelidikan PBB, dengan mengatakan bahwa hal tersebut tidak adil dan bias, negara tersebut mengirimkan tim hukum tingkat tinggi untuk menghadiri sidang selama dua hari pada awal bulan ini.
Perintah pengadilan apa pun untuk menghentikan operasi akan menjadi pukulan besar bagi posisi internasional negara tersebut.
Adapun Uni Eropa bungkam mengenai masalah ini, namun Israel mendapat dukungan dari pendukung dan pemasok senjata nomor satu, Amerika Serikat. (*)
Editor: Galih Pratama