Jakarta – Perang adu argumen terjadi antara cawapres Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD dalam debat Pilpres 2024, ihwal pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi pengusaha yang melanggar aturan.
Gibran, dengan tegas menyebut rencana pencabutan IUP sebagai upaya menindak pengusaha tambang nakal yang melanggar hukum. Hal tersebut, merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan 4 dan Pancasila Sila 4 dan 5.
“Simpel saja solusinya. IUP-nya dicabut. Izinnya dicabut. Simpel karena sesuai dengan 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan 4 dan Pancasila Sila 4 dan 5. Kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan dibesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Gibran, dalam debat keempat Pilpres 2024, Minggu, 21 Januari 2024.
Baca juga: Mahfud MD Buka-Bukaan Kasus Perampasan Tanah Rakyat
Selain itu, Gibran menekankan pentingnya menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya, para pengusaha besar bisa menggandeng pengusaha lokal dan UMKM setempat.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud justru bersikap skeptis. Ia lantas mengungkapkan data deforestasi yang cukup miris. Di mana, terdapat 2.500 tambang ilegal dan dalam 10 tahun terakhir terjadi deforestasi lahan hutan seluas 12,5 hektare di Indonesia.
“Itu jauh lebih luas dari Korea Selatan dan 23 kali luasnya pulau Madura di mana saya tinggal,” terangnya.
Mahfud menyebut, mencabut IUP tidak semudah yang dibicarakan oleh Gibran lantaran banyak dibekengi mafia.
“Mencabut IUP itu banyak masalahnya. Banyak mafianya. Saya sudah mengirim tim ke lapangan ditolak, sudah putusan Mahkamah Agung (MA),” kata Mahfud menanggapi soal rencana Gibran cabut IUP.
Baca juga: Lagi-Lagi Gibran Pakai Jurus Andalan Gunakan Kata Singkatan, Langsung Disentil Moderator
Bahkan, kata dia, KPK juga menyebut bahwa pertambangan di Indonesia banyak sekali yang illegal karena banyak dibekingi oleh aparat dan pejabat.
“KPK seminggu lalu mengatakan pertambangan di Indonesia banyak sekali yang ilegal dan itu dibeking oleh aparat-aparat dan pejabat. Itu masalahnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama