Akhir Perjalanan Panjang Jiwasraya

Akhir Perjalanan Panjang Jiwasraya

Jakarta – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai salah satu asuransi jiwa milik negara Indonesia yang sudah beroperasi sejak tahun 1859 ini tersandung kasus gagal bayar atas klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan pada Oktober 2018.

Buntut dari gagalnya Jiwasraya dalam membayar klaim polis tersebut, Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas yang memicu aset Jiwasraya tercatat hanya tersisa Rp15,72 triliun pada laporan keuangan tahun buku 2020.

Aset Jiwasraya jika dirincikan, hanya mencatatkan liabilitas sebesar Rp54,36 triliun, dengan posisi ekuitas negatif hingga Rp38,64 triliun, dan rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) pada 31 Desember 2020 berada pada posisi minus 1.000,3 persen atau jauh di bawah batas minimal yakni 120 persen sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan keadaan Jiwasraya yang semakin sulit untuk diselamatkan, akhirnya Pemerintah bersama beberapa pemangku kebijakan lainnya setuju untuk segera melakukan program restrukturisasi dan mendirikan perusahaan baru bernama IFG Life.

Lalu, pemerintah membentuk Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya melalui terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & Nomor 227/KMK.06/2020.

Baca juga: OJK: Asuransi Jiwasraya Masih Beroperasi dan Belum Bisa Dibubarkan, Ternyata Ini Masalahnya

Seiring berjalannya waktu, kerja keras Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya membuahkan hasil, terlihat dari proses restrukturisasi polis yang telah mencapai 91,3 persen atau sebanyak 15.934 pemegang polis kategori bancassasurance direstrukturisasi hingga 16 April 2021.

Selanjutnya, dalam rangka untuk mendukung penyelamatan seluruh polis Jiwasraya juga diperlukan solusi fundamental dan komprehensif, sehingga pemerintah bersama holding IFG memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun di tahun 2021.

Tidak berhenti sampai disitu, pada tahun 2022 IFG melakukan penambahan modal sebesar Rp6,7 triliun dan di tahun 2023 pemerintah kembali memberikan PMN sebesar Rp3 triliun, serta IFG kembali menambah modal Rp1,46 triliun.

Setelah melalui proses yang panjang tersebut, Jiwasraya akhirnya menyelesaikan proses restrukturisasi polis pada akhir Desember 2023 yang diikuti oleh 99,7 persen pemegang polis dan selanjutnya akan dilikuidasi.

“Dari Desember 2020 hingga saat ini, pemegang polis yang mengikuti restrukturisasi mencapai 99,7 persen dengan manfaat polis pasca restrukturisasi Rp38,1 triliun,” ucap Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Hexana Tri Sasongko dalam sebuah konferensi pers.

Meski begitu, masih terdapat beberapa pemegang polis yang menolak untuk direstrukturisasi dan dipindahkan ke IFG Life, di mana total sisa tersebut mencapai Rp188 miliar.

Baca juga: Bisa Bernafas Lega! Bos IFG Life Beri Harapan Baru ke Pemegang Polis yang Tolak Restrukturisasi Jiwasraya

Melihat hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta manajemen Jiwasraya untuk segera menyusun rencana aksi proses likuidasi.

“Jiwasraya masih tetap beroperasi dengan memiliki izin usaha dari OJK dan belum dilikuidasi dan kami meminta kepada pemegang saham dan direksi, komisaris Jiwasraya, menyusun rencana aksi dari tindak lanjut setelah dialihkan,” ucap Ogi dalam RDK bulanan di Jakarta, 9 Januari 2024.

Selain rencana aksi untuk likuidasi, OJK juga telah meminta Asuransi Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi bagi para pemegang polis yang menolak direstrukturisasi atau dialihkan polisnya ke IFG Life.

“Adanya yang tidak bersedia untuk direstrukturisasi langkah rencana aksinya seperti apa, itu yang kami tunggu sebagai dokumen untuk tindak lanjut dari pemegang polis yang tidak setuju restrukturisasi dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa,” imbuhnya.

Di samping itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila mengungkapkan, kelanjutan usaha dari Asuransi Jiwasraya pasca restrukturisasi tersebut masih menjadi kewenangan dari pemegang saham pengendali (PSP).

Jika nantinya Asuransi Jiwasraya tidak lagi dinyatakan sebagai perusahaan asuransi jiwa maka izin operasional dari perusahaan tersebut harus dikembalikan kepada regulator atau OJK dari PSP.

Baca juga: Gak Main-Main! Segini Suntikan Dana yang Diterima IFG Life Usai Restrukturisasi Jiwasraya Rampung

“Proses likuidasi sendiri dilakukan sesuai dengan proses yang umum berlaku di suatu Perseroan Terbatas, dan pemegang polis yang tidak ikut program restrukturisasi akan menunggu hasil dari proses likuidasi,” ucap Iwan kepada Infobanknews.

Selain itu, proses restrukturisasi Asuransi Jiwasraya juga masih akan menunggu pendanaan dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3,56 triliun yang diperkirakan akan masuk pada triwulan I-2024.

Adapun, dengan adanya kasus gagal bayar yang terjadi pada Asuransi Jiwasraya tersebut, OJK saat ini sedang melakukan pemulihan dan peningkatan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi melalui peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027.

Di mana, pada tahun 2023-2024, program strategis yang akan dijalankan adalah menguatkan fondasi industri perasuransian, termasuk dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, peningkatan kompetensi, penguatan pengaturan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News