Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 2024, Segini Besaran Tiap Embarkasi

Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 2024, Segini Besaran Tiap Embarkasi

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. 

Peraturan biaya haji 2024 tersebut diteken langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Januari 2024, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres tersebut, dinukil setkab.go.id, Rabu (17/1).

Baca juga: Permudah Haji, BPKH Bakal Buka 10.000 Pos Pendaftaran di Seluruh Indonesia

Secara rinci, besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Berikut besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M :

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
  • Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
  • Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
  • Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
  • Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334

Berikut besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU):

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984
  • Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253
  • Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048
  • Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448
  • Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448

Perlu diketahui, Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian.

Baca juga: Gandeng Pos Indonesia, Bank Muamalat Genjot Jumlah Pendaftar Haji Reguler

Selain itu, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres Nomor 6/2024. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News