Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menginginkan bahwa harga saham melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dilakukan secara objektif, serta berkoordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Lalu, BEI juga akan mewajibkan Penjamin Pelaksana Emisi Efek untuk mempublikasikan Equity Research Report atas Perusahaan baru tercatat yang dibawanya tersebut sekurang-kurangnya dua kali dalam periode 12 bulan sejak Perusahaan mulai tercatat di Bursa.
Melihat usulan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan pengkajian pada beberapa opsi penyempurnaan pelaksanaan penawaran umum melalui e-IPO.
Baca juga: BEI Targetkan Investor Pasar Modal Syariah Tembus 1 Juta di 2024, Begini Jurusnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan, salah satu tujuan diberlakukannya e-IPO antara lain untuk membuat pembentukan harga pada saat bookbuilding lebih transparan dan wajar.
“Namun kami juga tidak menutup mata bahwa masih terdapat beberapa ketentuan terkait e-IPO yang perlu disempurnakan,” ucap Inarno dalam keterangan tertulis, 11 Januari 2024.
Adapun, OJK juga meminta Penjamin Emisi Efek untuk memastikan KYC (know your customer) atas nasabahnya, terutama yang memperoleh penjatahan pasti yang biasanya akan memperoleh saham IPO lebih besar dibanding investor retail.
Baca juga: Awas! OJK Diam-Diam Nyamar jadi Intel di Warung Kopi, Gali Informasi Pasar Modal
“Di sisi lain, kami juga sedang mengkaji dan meningkatkan pengaturan dan pengawasan kepada lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang terlibat dalam proses penawaran umum,” imbuhnya.
Di mana, hal tersebut dikarenakan para lembaga dan profesi penunjang merupakan pihak yang secara langsung terlibat dan mengetahui kondisi emiten melalui uji tuntas yang dilakukan.
“Ini juga sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang pasar modal mengenai tugas dan tanggung jawab lembaga dan profesi penunjang pasar modal, termasuk Penjamin Emisi Efek,” ujar Inarno. (*)
Editor: Galih Pratama