Jakarta – Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Anies dilaporkan atas dugaan fitnah perihal kepemilikan luas tanah 340 hektare milik calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dalam Debat Ketiga Capres Pemilu 2024, Minggu (7/1).
Pelaporan sendiri dilakukan pada Senin (8/1), yang langsung diterima oleh Bawaslu RI. Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI Puadi.
Baca juga: Anies Sentil Prabowo Subianto Soal Pembelian Alutsista Bekas, Anggarannya Gak Main-Main
“Laporan sudah diterima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran),” katanya, dikutip Selasa (9/1).
Sementara itu, Perwakilan (PHPB) Subadria Nuka mengatakan, pernyataan yang dilontarkan oleh Anies Baswedan terkait kepemilikan lahan seluas 340 hektare tidaklah benar.
“Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000,” jelasnya.
Dirinya juga keberatan terkait pernyataan eks Gubernur DKI Jakarta yang menyerang langsung Prabowo, baik sebagai Menteri Pertahanan maupun pribadi.
Baca juga: Prabowo Sebut Anggaran Kemenhan Banyak Tak Disetujui Sri Mulyani, Begini Penjelasan Kemenkeu
Di mana, Anies menyebut anggaran pertahanan senilai Rp700 triliun dan menghina kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dengan memberikan nilai 11 dari 100.
“Karena perlu diketahui bahwa jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun,” tegasnya.
Atas laporan tersebut, pihaknya menduga Anies melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu. (*)
Editor: Galih Pratama