Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga), ditunjuk Pemerintah sebagai bank persepsi dan gateway untuk menampung dana hasil repatriasi maupun tebusan para wajib pajak yang ikut tax amnesty.
Presiden Direktur CIMB Niaga, Tigor M. Siahaan mengatakan, pihaknya siap menyerap dana hasil repatriasi tersebut melalui sejumlah kantor cabang yang ditunjuk, lewat beragam produk sebagai instrumen investasi yang menawarkan tingkat imbal hasil yang kompetitif.
Menurutnya, CIMB Niaga akan membantu nasabah yang ingin mengembangkan aset repatriasi yang dimiliki menjadi lebih optimal.
“Kepercayaan ini merupakan komitmen kami dalam mendukung dan mensukseskan program Pemerintah untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional,” ujar Tigor dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.
Sebagai program yang baru diperkenalkan kepada masyarakat, perseroan juga berinisiatif melakukan sosialisasi sehingga para nasabah mengetahui ketentuan dan manfaat dari program tax amnesty tersebut.
Selain melalui kantor cabang yang ditunjuk, para nasabah juga dapat mengakses informasi melalui phone banking 14041, email: 14041@cimbniaga.co.id dan website www.cimbniaga.com.
Tigor menambahkan, raihan dana dari pelaksanaan program tax amnesty akan membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
“Dengan tambahan likuiditas dari program ini, kemampuan perbankan nasional untuk menyalurkan kredit ke berbagai sektor akan semakin meningkat,” tukasnya.
Sementara hingga akhir Maret 2016, CIMB Niaga sendiri telah menyalurkan kredit bruto senilai Rp171,02 triliun ke sektor consumer, UMKM, commercial dan corporate.
Seperti diketahui, tax amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT.
Hal ini dilakukan dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. (*)