Jakarta–Melalui pengembangan Central Counterparty (CCP) yakni lembaga yang bertugas melakukan proses kliring dan penjaminan transaksi di pasar keuangan, Bank Indonesia (BI) berharap dapat memperdalam pasar keuangan nasional.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, saat ini Indonesia baru memiliki tiga badan yang berperan sebagai CCP yakni PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), dan PT Indonesia Clearing House (ICH). Namun, Indonesia belum memiliki CCP untuk transaksi valuta asing, transaksi pasar uang, transaksi derivatif dan obligasi.
“Pengembangan infrastruktur pasar, Indonesia butuh untuk mendirikan CCP baru,” ujar Mirza, di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.
Dia mengungkapkan, dengan adanya CCP maka risiko di setiap transaksi akan minim. Di mana lembaga CCP ini akan menjamin proses penyelesaian transaksi antar anggota kliring dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
“Dengan begitu pasar keuangan kita tetap dalam kondisi yang kondusif,” tukasnya.
Dia menambahkan, pengembangan CCP tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai bagian G20. Selain itu, Indonesia juga berkomitmen menjaga stabilitas perekonomian anggota negara G20. “Pendirian CCP Indonesia untuk pasar keuangan juga sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai salah satu negara G20,” ucapnya. (*)
Editor: Paulus Yoga