Ini Cara Bukopin Tarik Dana Tax Amnesty

Ini Cara Bukopin Tarik Dana Tax Amnesty

Jakarta–PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) menyambut antusias penunjukkan perseroan sebagai bank penampung dana tax amnesty oleh Kementerian Keuangan. Perseroan melihat ada potensi likuiditas masuk sedikitnya Rp20 triliun dari program ini.

“Kami sudah sampaikan kesiapan untuk menjadi bank persepsi tax amnesty,” tutur Direktur Keuangan dan Perencanaan Bukopin, Eko R. Gindo di Gedung Bank Bukopin, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.

Sebagai bank yang ditunjukan menjadi bank pintu masuk dana tax amnesty, Bukopin akan membuka layanan dan produknya bagi semua nasabah tax amnesty tidak terbatas hanya untuk nasabah existing perseroan. Demi melancarkan program pengampunan pajak ini, pihak Bukopin bahkan berniat membuka kerja sama dengan bank-bank lain yang tidak ditunjuk menjadi bank penampung dana tax amnesty, hingga rencana penerbitan medium term notes (MTN) dengan nilai sampai Rp1 triliun.

“Kerja sama dengan bank lain, ini kan bukan layanan eksklusif Bank Bukopin tapi terbuka. Kita lakukan kerja sama sifatnya lebih ke menyalurkan dana-dana repatriasi yang kita kontrol dengan subrekening khsusus. Kerja sama likuiditas dengan bank-bank tersebut,” jelas Eko.

Sementara dari sisi produk dan layanan, menurut Direktur Pengembangan Bisnis dan TI Bukopin, Adhi Brahmantya akan dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama dengan menyiapkan produk, disusul dengan sosialisasi dan penunjukkan titik-titik penjualan atau layanan, serta memastikan kesiapan teknologi informasi.

“Kita siapkan produk yang tepat di samping yang existing. Deposito tadi maksimal 2 tahun kita akan buat jadi 3 tahun, yang tadinya rupiah juga siapkan multi-currency. Lalu kerja sama dengan reksa dana (manajer investasi). Kita reksa dana ada pasar uang, campuran, reksa dana pendapatan tetap dan saham. Kita akan buat 1 lagi reksa dana campuran proteksi. Deposito juga kita akan buat campuran dengan investasi. Kita lakukan dalam waktu dekat,” papar Adhi.

Untuk layanan, lanjutnya, akan dibuka di 26 kantor cabang yang tersebar di beberapa wilayah dari Indonesia bagian barat hingga timur, yang sudah memeroleh izin untuk melayani tax amnesty. Sosialisasi pun akan dilakukan kepada para nasabah. Sementara kesiapan teknologi informasi dijaga untuk mendukung pembuatan rekening khusus agar memudahkan pelaporannya kepada Direktorat Jenderal Pajak juga bank penampung dana tax amnesty lainnya.

“Fungsi gateway itu standar Kemenkeu. Kewajiban bank selain itu menyediakan rekening khusus berikut pelaporannya,” ucap Adhi. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News