Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana akan mengevaluasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita pada akhir Februari 2024.
Hal tersebut disebabkan karena adanya temuan di pasar yang menjual Minyakita dengan harga melebihi HET, yakni di atas Rp14.000 per liter.
“Harga Minyakita bulan depan kita evaluasi karena kan sudah 1,5 tahun, tentu kita nanti evaluasi bulan Februari akhir,” ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Kamis, 4 Januari 2024.
Baca juga: Ada Fenomena El Nino, Jokowi Pastikan Stok Beras Masih Aman
Lebih lanjut, Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan menambahkan bahwa evaluasi ini akan meliputi berbagai aspek termasuk menentukan apakah harga Minyakita akan sesuai dengan HET atau mengalami penyesuaian menjadi Rp15.000 per liter.
“Apakah harus tetap Rp14.000 atau disesuaikan menjadi Rp15.000,” katanya.
Sebelumnya, Zulhas menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat.
Baca juga: Jokowi Pastikan Penyaluran BLT El Nino Rp400 Ribu Berjalan Lancar
Permendag tersebut berlaku mulai 8 Juli 2022, mengatur pelaksanaan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat dengan merek Minyakita.
Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41/2022 diantaranya menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita. Adapun untuk harga jual Minyakita sesuai HET adalah Rp14.000 per liter. (*)
Editor: Galih Pratama