OJK: Tax Amnesty Dorong Pertumbuhan Kredit Hingga 14%

OJK: Tax Amnesty Dorong Pertumbuhan Kredit Hingga 14%

Jakarta–Dana-dana repatriasi yang masuk dari penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) diperkirakan turut mendorong penyaluran kredit perbankan. Tax amnesty yang sudah berlaku di Juli ini akan mendorong pertumbuhan kredit hingga 14% sampai akhir 2016.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu malam, 20 Juli 2016. Menurutnya, dengan adanya tax amnesty maka dipastikan pertumbuhan kredit hingga akhir 2016 bisa tumbuh positif.

“Kalau kita bicara tax amnesty, pertumbuhan kredit tahun ini bisa 10%-14%. Kalo tanpa tax amnesty sekitar 12,5% tapi setelah revisi dan belum perhitungkan tax amnesty,” ujar Nelson.

Dia menilai, jika Program Tax Amnesty bisa berjalan sukses seperti yang diharapkan pemerintah, maka amunisi bank (likuiditas) bakal meningkat. Selain itu, suku bunga kredit juga diperkirakan akan lebih rendah. Hal ini tentu memacu demand terhadap kredit perbankan ikut meningkat.

“Pertumbuhan kredit ini bersamaan juga dengan paket pemerintah,. Aturan kan sudah keluar, mungkin Semester 2 nanti impact-nya sudah terlihat,” ucap Nelson.

Meskipun dana yang masuk ke sektor perbankan akan bersaing dengan sektor riil, namun OJK yakin bahwa pertumbuhan kredit double digit dapat tercapai hingga akhir tahun ini. Nantinya, dana repatriasi yang masuk ke sektor riil juga dapat memberikan stimulus terhadap pertumbuhan kredit perbankan. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News