Suku Bunga Pinjol Masih Dinilai Tinggi, Ini Cara Menurunkan Bunga Pinjol

Suku Bunga Pinjol Masih Dinilai Tinggi, Ini Cara Menurunkan Bunga Pinjol

Jakarta – Mulai 1 Januari 2024, suku bunga pinjaman online (pinjol) resmi turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari. Suku bunga ini berlaku untuk pinjaman di sektor konsumtif. Setelahnya, sampai 2026, suku bunga pinjol masih akan turun, menjadi 0,2% per hari di 2025 dan 0,1% per hari di 2026.

Sementara, pinjaman untuk sektor produktif, suku bunganya juga turun. Di 2024 dan 2025, suku bunga pinjaman produktif pinjol ditetapkan 0,1% per hari. Lalu di 2026, turun menjadi 0,067%.

Ketentuan penurunan suku bunga pinjaman pinjol ini ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang terbit November 2023 lalu.

Baca juga: Sah! Bunga Pinjol Turun Jadi 0,3 Persen di 2024

Meski mengalami penurunan, suku bunga pinjol dinilai masih tetap tinggi, dibandingkan dengan suku bunga kredit konsumtif perbankan. Dengan suku bunga pinjol 0,3% per hari di 2024, itu sama dengan 108% per tahun. Kemudian, untuk 2025, dengan suku bunga 0,2% per hari, sama dengan 72% per tahun. Dan untuk 2026, dengan suku bunga 0,1% per hari, sama dengan 36% per tahun.

Sebagai pembanding, di perbankan, berdasarkan data OJK, pada September 2023, suku bunga rata-rata kredit bank umum jenis penggunaan konsumsi dalam rupiah sebesar 10,23% per tahun dan suku bunga rata-rata kredit konsumsi bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 19,48% per tahun. Sementara, di kartu kredit, batas maksimum suku bunganya adalah 1,75% per bulan atau sama dengan 21% per tahun.

Baca juga: Satgas Pasti OJK Blokir 22 Entitas Investasi dan 337 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

Untuk memecahkan masalah tingginya suku bunga pinjol di Indonesia, menurut Budi Santoso, Direktur Pricewaterhouse (Pwc), ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan, yakni:

  1. Regulasi yang Lebih Ketat. Pemerintah harus menguatkan regulasi terhadap fintech dan pinjol untuk membatasi suku bunga maksimal yang bisa dikenakan.
  2. Edukasi Keuangan. Meningkatkan edukasi keuangan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih paham tentang risiko pinjol dan bunga tinggi.
  3. Pengawasan OJK. OJK harus memperketat pengawasan terhadap praktik pinjaman online untuk mencegah eksploitasi melalui bunga yang tidak wajar.
  4. Mendorong Lembaga Keuangan Formal. Mendorong pertumbuhan dan akses terhadap lembaga keuangan formal seperti bank dan BPR yang menawarkan pinjaman dengan bunga lebih rendah.
  5. Peningkatan Literasi Digital. Meningkatkan kesadaran tentang praktik pinjaman online ilegal dan cara mengidentifikasi lembaga keuangan yang resmi dan terpercaya.
  6. Alternatif Pinjaman Berbunga Rendah. Mendorong pengembangan produk pinjaman dengan bunga rendah, termasuk oleh lembaga non-profit atau pemerintah.
  7. Layanan Bantuan Hukum. Menyediakan akses ke layanan bantuan hukum bagi korban praktik pinjaman online tidak adil atau ilegal.
  8. Kerja sama Antar Lembaga. Mendorong kerjasama antar lembaga keuangan, regulator, dan pemerintah dalam mengatasi masalah ini.
  9. Teknologi Pengawasan. Menggunakan teknologi canggih untuk memantau dan mengidentifikasi praktik pinjaman yang merugikan konsumen. (*) Ari Nugroho

Related Posts

News Update

Top News