Jakarta – Produsen kurma asal Israel menggunakan siasat licik dalam memasarkan produk mereka di tengah aksi boikot terhadap produk asal negara tersebut.
Hal tersebut menyusul Komisi Hak Asasi Manusia Islam/The Islamic Human Rights Commision (IHRC) memperingatkan umat Islam dan pro-Palestina bahwa produsen kurma Israel berusaha mengelabui masyarakat agar membeli produk mereka dengan label yang menyesatkan.
Dinukil laman 5pillarsuk, Kamis (14/12), dalam sebuah video yang dirilis jelang Ramadan itu, mengingatkan umat Islam untuk tidak makan kurma Israel.
Baca juga: Hamas: Biden Mulai Sadar Operasi Militer Israel di Gaza Tindakan Tak Masuk Akal
IHRC mengatakan bahwa menghadapi boikot yang semakin meningkat, produsen Israel menggunakan metode yang lebih licik untuk menjual produk mereka.
“Ini mungkin termasuk menggunakan nama merek Arab, menulis produk Palestina pada label, atau bahkan menggunakan bendera Palestina. Terkadang tidak ada pelabelan sama sekali dan ini melanggar hukum,” tulis pernyataan tersebut.
Selain itu, tanda bahaya lainnya adalah kurma Israel mungkin lebih murah dibandingkan kurma Palestina karena pemerintah Israel mensubsidi perusahaan-perusahaan tersebut.
Diketahui, Inggris adalah pasar kurma terbesar kedua di Israel dan sebagian besar kurma Medjool berasal dari Israel. Apalagi hampir semua kotak kurma tanpa label berasal dari Israel.
IHRC pun menyarankan konsumen perlu memeriksa label asal barang karena rincian kontak produsen/importir harus tertera pada label. Jika ragu, konsumen sebaiknya menghubungi importir untuk mendapatkan klarifikasi mengenai asal usul kurma tersebut.
“Jika pada kemasan tidak tertera dengan jelas asal barang atau rincian produsen/importir tidak tertera pada kemasan, maka hal ini harus dilaporkan kepada standar perdagangan setempat yang mempunyai kewajiban untuk menyelidiki dan bila perlu, mengeluarkan barang tersebut dari kemasannya,” jelasnya.
Namun menurut IHRC, bahkan label “Made in Palestine” tidak lagi menjadi jaminan bahwa Anda tidak membeli kurma pendudukan Israel. Kecuali jika sumber tersebut berasal dari sumber terpercaya Palestina seperti Zaytoun atau Yaffa, IHRC akan berhati-hati terhadap hal tersebut.
“Umat Islam juga dapat mengunduh dan membagikan brosur ini untuk tujuan informasi kepada keluarga dan teman,” terangnya.
Baca juga: Imbas Boikot Produk Dugaan Pro Israel, Kapitalisasi Pasar Starbucks Boncos Rp186,38 Triliun
Sekedar informasi, permukiman Israel yang dibangun di atas tanah Palestina telah dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Internasional dan 60 persen kurma Israel ditanam di permukiman tersebut. Sementara itu, 80 persen kurma penyelesaian diekspor dengan Inggris menjadi pasar terbesar kedua bagi Israel.
Pada 2005, masyarakat sipil Palestina memprakarsai seruan kepada orang-orang yang mempunyai hati nurani di seluruh dunia untuk Memboikot, Divestasi, dan Memberi Sanksi terhadap Israel hingga Israel mematuhi hukum internasional dan hak-hak Palestina.
Seruan tersebut didukung oleh lebih dari 170 organisasi Palestina yang mewakili seluruh lapisan masyarakat termasuk petani. (*)
Editor: Galih Pratama