Presiden Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty

Presiden Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty

Jakarta–Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengimbau seluruh wajib pajak, termasuk para pengusaha, untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan program Amnesti Pajak. Selain memberikan keuntungan bagi wajib pajak, program ini juga diharapkan akan membawa efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

Pernyataan Presiden Jokowi ini disampaikan secara langsung dalam acara sosialisasi program Amnesti Pajak di Grand City Convention Center, Surabaya yang dihadiri oleh lebih kurang 2000 pengusaha dan pejabat di wilayah Jawa Timur, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Pangdam, Kapolda dan Pangarmatim.

Dalam kesempatan ini, Presiden menjelaskan bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak memberikan payung hukum yang jelas dan wajib pajak tidak perlu ragu-ragu untuk ikut serta dalam program Amnesti Pajak. Presiden juga menegaskan bahwa program ini adalah kesempatan berharga yang tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang.

Melalui program Pengampunan Pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan baik karyawan maupun pengusaha, baik wajib pajak kecil maupun besar, untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan semua manfaat ini, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan.

Program Amnesti Pajak memberi manfaat bagi Wajib Pajak dan bagi upaya pembangunan menuju Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera. Informasi lebih lanjut, kunjungi laman http://pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News