Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Persada Guna di Jawa Timur sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023.
Dalam hal ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berperan melaksanakan likuidasi bank memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca juga: Banyak BPR Bangkrut, Ini Langkah yang Dilakukan LPS
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah bertindak sejak minggu lalu untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.
Adapun, untuk nilai pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna, Purbaya mengatakan besarannya tak lebih dari Rp5 miliar.
“Angka nya saya lupa angkanya, tapi gak sebesar BPR KRI di Indramayu dan gak puluhan miliar, cukup rendah. (Kurang Rp5 miliar?) kurang kelihatannya,” ungkap Purbaya seperti dikutip 7 Desember 2023.
Bos LPS ini menegaskan bahwa pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Persada Guna tidak akan berdampak di daerah tersebut maupun LPS sendiri. “Jadi tidak akan menimbulkan gangguan yang berarti di daerah itu maupun LPS,” imbuhnya.
Dia pun mengungkapkan, likuidasi terhadap BPR sepanjang tahun 2023 ini sebanyak 4 bank dan sudah tidak ada lagi. Adapun, rata-rata BPR bangkrut per tahun dikisaran 7-8 bank yang tumbang akibat fraud yang dilakukan oleh pengurusnya.
Baca juga: LPS Siap Cairkan Simpanan Nasabah BPR Persada Guna
“Kalau tahun ini 4 (BPR bangkrut) udah abis, rata-rata ya setiap tahun kalau kita lihat 18 tahun terakhir ya rata-rata setahunnya 7-8 bank. Jadi sekarang ada 4 itu dibawah rata-rata, tahun lalu tidak ada yang jatuh, tahun ini 4 jadi mungkin kita akan balik ke rata-rata,” pungkasnya.
Pihaknya pun menegaskan untuk BPR yang melakukan fraud akan ditindak secara tegas, dan akan dieksekusi hingga hancur.
“Kita sekarang keras, kalau dulu orang bisa muter-muter sekarang kita engga, per kasus itu kita kejar betul ada yang coba main-main, kita bilang kalau kamu begini kami akan eksekusi. Dulu mereka anggap kita gak pernah eksekusi, saya akan eksekusi saya akan go ke media anda akan hancur,” tegasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra