Hamas–Israel Sepakat Perpanjang Gencatan Senjata Selama Satu Hari

Hamas–Israel Sepakat Perpanjang Gencatan Senjata Selama Satu Hari

Jakarta – Kelompok Hamas-Israel menyepakati perpanjangan gencatan senjata satu hari hingga Jumat, 1 Desember 2023.

Kesepakatan perpanjangan tersebut diumumkan sehari jelang berakhirnya jeda pertempuran pertama pada Kamis (30/11) pagi waktu setempat.

Dinukil AFP, Kamis (30/11), militer Israel mengumumkan bahwa jeda pertempuran akan diperpanjang. Disebutkan, bahwa perpanjangan tersebut dimaksudkan agar para mediator yakni Qatar, Mesir dan Amerika Serikat (AS) terus membantu perundingan perihal pembebasan lebih banyak sandera yang ditahan di Jalur Gaza.

Baca juga: Cerita WN Thailand jadi Sandera Hamas, Tak Pernah Disiksa dan Diberi Makan

“Menyoroti upaya mediator untuk melanjutkan proses pembebasan para sandera dan mematuhi ketentuan kerangka kerja, jeda operasional akan terus berlanjut,” sebut militer Israel dalam pernyataannya.

Hal yang sama juga dikatakan Hamas bahwa kesepakatan jeda pertempuran telah dicapai untuk memperpanjang gencatan senjata satu hari atau 24 jam ke depan.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar Majed Al Ansari mengungkapkan, Israel dan Hamas menyepakati untuk memberikan jeda kemanusiaan di Gaza.

“Palestina dan Israel mencapai kesepakatan untuk memperpanjang gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza selama satu hari tambahan dengan kondisi yang sama sebelumnya,” katanya dalam keterangan tertulis dilansir AFP.

Baca juga: Gerakan Medsos Julid Fisabilillah Sukses Serang Mental Tentara Israel

Sebelumnya, Israel dan Hamas dikabarkan sepakat untuk memperpanjang gencatan senjata untuk setidaknya 24 jam ke depan hingga Jumat (1/12).

Dalam perjanjian, pihak Hamas sepakat membebaskan ratusan sandera yang ditahan secara bertahap oleh Israel.

Sementara itu, Israel juga menyepakati pembebasn warga Palestina yang sudah ditahan selama bertahun-tahun di penjara. Pada Rabu (29/11), Hamas sudah membebaskan 16 sandera, sementara Israel membebaskan 30 tahanan Palestina dari penjara. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News