Jakarta – Sejumlah daerah di Indonesia mulai mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, penetapan UMP 2024 maksimal dilakukan pada 21 November 2023.
Adapun penetapan UMP seluruh wilayah di Indonesia baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota didasarkan pada masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.
UMP 2024 se-Jawa
Untuk di Pulau Jawa, kenaikan UMP sejumlah provinsi berbeda-beda. Berikut rincian kenaikan UMP 2024 se-Jawa:
DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2024. Adapun, UMP DKI Jakarta 2024 naik 3,6 persen atau Rp165.583 menjadi Rp5.067.381
“Pemprov DKI menetapkan alpha tertinggi yakni alpha 0,3 sesuai PP 51 Tahun 2023. Jadi, rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381,” kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota, Jakarta, dikutip Selasa (21/11).
Baca juga: Tok! 9 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Ini Rincian Kenaikannya
Ia mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Banten
Pemerintah Provinsi Banten juga telah menetapkan kenaikan UMP 2024. Kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 2.727.812 atau naik 2,50 persen dari tahun sebelumnya.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.
Kenaikan UMP 2024 merupakan hasil diskusi bersama antara Pemprov Banten, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Selanjutnya, Pemprov Banten akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha, serikat buruh, dan yang lainnya.
“Akan berlaku (UMP) tanggal 1 Januari 2024 nanti,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi dikutip Rabu, 22 Novemver 2023.
Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa juga telah menetapkan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000.
Dengan demikian, UMP Jatim 2024 naik menjadi Rp 2.165.244 dari sebelumnya Rp 2.040.244 pada 2023.
Adapun kenaikan UMP Jatim ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP Jawa Timur Tahun 2024.
“Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jatim serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jatim, maka kenaikan UMP 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30,” ujar Khofifah.
DIY
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan naik sebesar Rp144.115,22 atau mengalami kenaikan sebesar 7,27 persen.
Artinya, UMP di DIY pada 2024 menjadi sebesar Rp 2.125.897,61 dari sebelumnya sebesar Rp 1.981.782,39.
Gubernur DIY berencana mengumumkan UMK pada 30 November 2023 mendatang. Sesuai dengan regulasi, tak akan ada lagi buruh di DIY yang diberi upah di bawah dari Rp 2,1 juta.
Baca juga: Naik Rp165 Ribu, UMP DKI Jakarta 2024 jadi Segini
Jawa Barat
Sama halnya dengan provinsi lain, UMP Jabar 2024 juga ditetapkan naik 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengatakan, kenaikan ini sudah mengakomodasi semua kepentingan. Perhitungan UMP 2024 masih didasarkan pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Kami (Pemprov Jabar) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” jelas Bey.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 4,02 persen menjadi Rp2.036.947.
Adapun penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
UMP 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP. (*)