Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Adapun, UMP DKI Jakarta 2024 naik 3,6 persen atau Rp165.583 menjadi Rp5.067.381
“Pemprov DKI menetapkan alpha tertinggi yakni alpha 0,3 sesuai PP 51 Tahun 2023. Jadi, rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381,” kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota, Jakarta, dikutip Selasa (21/11).
Baca juga: Tok! 9 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Ini Rincian Kenaikannya
Ia mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, telah ditetapkan tentang formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sementara itu, upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Baca juga: Gaji PPPK Teknis BKN Tembus Rp9 juta, Cek Rinciannya di Sini!
Selain menetapkan UMP DKI Jakarta 2024, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban bagi pengusah untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.
Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. (*)
Editor: Galih Pratama