305 Investor Nyatakan Minat Berinvestasi di IKN, Ini Rinciannya

305 Investor Nyatakan Minat Berinvestasi di IKN, Ini Rinciannya

Jakarta – Deputi Bidang Pembiayaan & Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) , Agung Wicaksono mengungkapkan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menerima 305 surat pernyataan minat atau Letter of Intent (LOI) dari investor untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan IKN.

Agung mengatakan investor tersebut berasal dari investor seluruh dunia, baik di domestik maupun asing.

“Paling banyak investor Indonesia, dari 305, 172 itu investor merah putih (investor domestik),” ujar Agung dalam konferensi pers IKN, Senin 20 November 2023.

Baca juga: Pembangunan IKN Butuh 9,5 juta Ton Baja, IISIA: Diutamakan Produk dalam Negeri

Dia pun merinci, dari 305 surat pernyataan minat tersebut terdiri dari Indonesia sebanyak 172 LOI, Singapura 27 LOI, Jepang 25 LOI, Malaysia 19 LOI, China 19 LOI, Korea Selatan 9 LOI, Amerika Serikat 7 LOI, Finlandia 3 LOI, Spanyol 3 LOI, Uni Emirat Arab 2 LOI, Thailand 2 LOI, Jerman 2 LOI, dan lainnya 18 LOI.

Lebih lanjut, Agung menyatakan bahwa investor domestik lebih cepat dalam menindaklanjuti komitmennya untuk berinvestasi di IKN, dibandingkan dengan investor asing.

Selain itu, pihak Otorita IKN memprioritaskan investor domestik untuk masuk dibandingkan dengan investor asing. Ini dinilai karena cepat dalam memproses dan mengevaluasi antara risiko, serta keuntungan.

“Investor merah putih (domestik) itu memang menjadi prioritas yang penting. Sampai kesepakatan ini banyak lebih cepat, lebih satset investor domestik dalam memproses mengevaluasi antara risk dan return dan kemudian mengambil keputusan hingga mencapai kesepakatan,” ungkapnya.

Baca juga: Jokowi Turun Tahta, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Agung pun menegaskan, bahwa hal tersebut bukan dikarenakan Otrita IKN ‘mengerem’ investor asing, tetapi lebih terhadap kecepatan penilaian evaluasi terhadap LOI dari investor.

“Bahwa di tahapan ini minat investor asing sangat banyak sisanya dari 305, sekitar 133 adalah investor asing, sebarannya paling banyak Asia, Singapura, Jepang, China Korea, ada AS, Eropa, Timur Tengah dan lain-lain. Di tahapan proses investasi ini, ada yang namanya tahapan kedua, peninjauan dan penilaian sektor skala prioritas. Di tahap ini memang dilakukan prioritisasi, penilaian evalausi terhadap LOI,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News