Balikpapan – Terkait dengan adanya usulan pembukaan kode broker sepanjang masa perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum mendapat update atas hal tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di mana menurutnya terkait pembukaan kode broker tersebut memerlukan kajian lebih lanjut.
“Itu saya belum dapat update terus terang, tapi memang kalau pembukaan kode broker seperti yang sebelumnya tentunya itu perlu dikaji, saya rasa itu agak ada kontranya,” ucap Inarno saat ditemui di Balikpapan, 17 November 2023.
Baca juga: BEI Kaji Buka Kembali Kode Broker, Begini Respon Panin Sekuritas
Inarno menjelaskan bahwa, kebijakan penutupan kode broker tersebut sejak tahun 2021 sebenarnya bukan tanpa alasan. Hal itu dilakukan karena pada saat itu investor retail cenderung masuk mengikuti kode broker tanpa mempertimbangkan fundamental.
“Kita khawatirkan kenapa kok pada saat itu kita hapuskan, pertama karena adalah retail itu cenderung untuk masuk mengikuti kode broker tanpa melihat kepada fundamental, apa iya kita mau balik lagi ke kode broker untuk ditampilkan? rasanya sih ya perlu untuk dikaji,” imbuhnya.
Adapun, sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa saat ini sedang mempertimbangkan adanya rencana pembukaan kembali kode broker sepanjang masa perdagangan, setelah ditutup sejak Juli 2021 yang lalu.
Baca juga: Soal Rencana Pembukaan Kode Broker Saham, Begini Tanggapan BEI
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy kepada Infobanknews di Jakarta, 15 November 2023.
“Betul, kami sedang melakukan survey ke AB (anggota bursa),” ucap Irvan.
Irvan menjelaskan bahwa, rencana pembukaan kembali kode broker dan kode domisili tersebut merupakan bagian dari tinjauan program kerja pasca implementasi, sehingga perlu adanya review secara menyeluruh. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra