Pemda Diminta Dirikan Jamkrida di Tiap Provinsi, Ini Alasannya

Pemda Diminta Dirikan Jamkrida di Tiap Provinsi, Ini Alasannya

Jakarta – Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) Yudia Ramli mengungkapkan kalau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selalu menekankan pemerintah daerah (Pemda) untuk memanfaatkan peluang otonomi daerah.

Salah satu caranya, menurut Yudia, adalah melalui keberadaan BUMD, BLUD, dan BMD ini untuk memanfaatkan kemandirian di daerah. Tidak berhenti di sana, Yudia juga menjelaskan salah satu caranya adalah melalui Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Baca juga: Perkembangan Penjaminan Kredit di Bali: Kini Punya 728 Mitra

“Pemerintah itu mendorong untuk tidak hanya mengembangkan Jamkrida yang sudah ada, tetapi juga mendorong pemerintah daerah untuk mendirikan Jamkrida di provinsi,” terang Yudia dalam dalam acara Infobank bekerja sama dengan Asippindo bertajuk “Setengah Abad Penjaminan Kredit UMKM Berkontribusi Bagi Ekonomi Negeri: Peran Industri Penjaminan Kredit dalam Pengembangan UMKM” pada Jumat, 17 November 2023.

Saat ini, disebutkan jumlah Jamkrida hanya ada 18, dengan jumlah 38 provinsi yang ada sekarang. Dengan demikian, tandanya belum semua provinsi memiliki Jamkrida.

“Kami juga mendorong agar Jamkrida memiliki bentuk hukum Perseroda. Supaya apa? Supaya provinsi yang mendirikan Jamkrida ini didukung sahamnya oleh kota/kabupaten setempat. Sehingga nanti permodalannya lebih besar dan skala usahanya lebih besar,” kata Yudia.

Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi atas saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh 1 Daerah. Berbeda dengan Perusahaan Umum Daerah atau Perumda yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham.

Di samping itu, Yudia juga menambahkan kalau pendirian BUMD ini tidak hanya sekadar mencari laba, melainkan membantu perputaran roda perekonomian di daerah tersebut.

“Kementerian Dalam Negeri akan membantu dari proses kelembagaan. Jadi apabila akan mendirikan BUMD itu harus memiliki rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” lanjut Yudia.

Dijelaskan kalau sudah ada beberapa peraturan untuk mendukung berdirinya BUMD, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Permendagri No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi.

Baca juga: UMKM Mulai Merosot, Industri Penjaminan Diharap Bisa Dorong UMKM 

Yudia juga meminta Jamkrida yang ada untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan daerah lain, seperti Bank Perekonomian Daerah (BPD) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), khususnya dalam mengembangkan UMKM setempat.

“Jangan sampai BPR dan BPD kalau mengucurkan kredit itu sampai ragu-ragu. Dengan dukungan Jamkrida, ini tentunya akan ada penguatan,” tutur Yudia.

Di sini, Yudia menekankan pentingnya agar berbagai elemen pemerintah termasuk Jamkrida untuk membantu pertumbuhan UMKM di daerah. Menurut Yudia, jika UMKM tidak memperoleh dukungan selama 2 tahun saja, mereka bisa kolaps.

“Dukungan pemerintah dan perbankan itu sangat luar biasa untuk UMKM,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Top News