Korban Rugi Rp312 Juta, Polisi Ciduk Penjual Tiket Fiktif Coldplay 

Korban Rugi Rp312 Juta, Polisi Ciduk Penjual Tiket Fiktif Coldplay 

Jakarta – Polisi berhasil menciduk pria berinisial RA atas kasus jual beli tiket fiktif konser Coldplay di Jakarta. Pelaku sendiri dicokok di sebuah rumah bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pelaku menjual tiket fiktif grup band asal Inggris itu dengan modus menggandakan tiket asli.

Baca juga: Manggung di GBK, Coldplay Bawa Pesan ‘Kemerdekaan’ Palestina 

“Awalnya pelaku membeli tiket Coldplay melalui jalur resmi. Namun, dia hanya membeli dua tiket dan menggandakan untuk dijual kepada orang lain,” kata Bintoro, dikutip Kamis, 16 November 2023.

Atas aksinya tersebut, pelaku berhasil menjual 24 tiket fiktif yang sudah dijual dalam beberapa bulan terakhir.

“Adapun total uang yang diterima RA dari orderan 24 tiket konser Coldplay fiktif yang diterima berjumlah Rp312.000.000,” jelasnya.

Penangkapan RA tak terlepas dari dari laporan dari korban yang berinisal FSA dan rekan-rekannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Catat! Ini Dia Tips Nonton Konser Aman, Nyaman dan Fun

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3436/XI/2023/Polda Metro Jaya/Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 November 2023.

Saat ini, pelaku RA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News