Jakarta–Dampak Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) diyakini dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Bagi bank, potensi repatriasi aset dinilai akan membantu melonggarkan likuiditas.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartikaa Wirjoatmodjo memperkirakan potensi aliran dana masih para wajib pajak dari luar negeri itu mencapai Rp300 triliun hingga Rp400 triliun. Aliran dana itu tentu akan melonggarkan likuiditas industri perbankan.
“Likuiditas jadi bagus,” tukas Kartika di Jakarta belum lama ini. Meski begitu ia mengaku belum menghitung dampaknya bagi industri perbankan.
Terpisah, Ekonom Riset Mandiri Sekuritas Wisnu Trihatmojo mengatakan jika ada repatriasi aset dari luar negeri, ia meyakini dampaknya akan positif dalam beberapa aspek.
Pertama, menurunkan risiko likuiditas. Berdasarkan keterangan Bank Indonesia, potensi repatriasi aset sekitar Rp536 triliun.
“Karena repatriasi dibagi dalam dua gelombang, 31 Desember 2016 dan 31 Maret 2017, kami meyakini bahwa potensi repatriasi sekitar Rp350 triliun tahun ini,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Karena itu, Riset Mandiri Sekuritaas memprediksi simpanan dana pihak ketiga (DPK) dapat tumbuh 18%-20% pada Desember 2016 sedangkan rasio kredit terhadap simpanan (LDR) dapat melonggar menjadi 85% pada periode yang sama.
“Sebagian besar dampak pada kredit dan pada pertumbuhan ekonomi tersebut akan terlihat pada 2017,” tambahnya.
Kedua, Riset Mandiri Sekuritas meyakini besaran repatriasi akan memberi dampak positif terhadap neraca pembayaran. Repatriasi akan dicatatkan sebagai surplus pada pos aset investasi lain. Ketiga, potensi cadangan devisa valas yang lebih besar.
Jika bagian dari dana repatriasi ke bank tidak dikonversi ke Rupiah dan likuiditas valas ditempatkan pada instrumen valas BI, pihaknya meyakini hal itu akan memiliki dampak positif pada kenaikan cadangan valas dalam jangka waktu menengah.
“Memang, dampak dari tax amnesty akan melonggarkan depresiasi rupiah dalam jangka pendek, dan kami tidak berencana merevisi prediksi rupiah 2016 kami karena risiko downside dari eksternal masih sangat dinamis dan risiko fiskal Indonesia masih tetap tinggi,” kata dia.
Lebih lanjut, jika dana repatriasi tidak dikonversi menjadi Rupiah, maka dampaknya pada nilai tukar akan relatif netral. (*) Ria Martati
Editor: Paulus Yoga