Simak! OJK Berikan 7 Tips Agar Terhindar dari Fintech Bodong

Simak! OJK Berikan 7 Tips Agar Terhindar dari Fintech Bodong

Jakarta – Aplikasi berbasis financial technology (fintech) semakin mudah ditemukan di jagad internet. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa per Januari 2023, terdapat 102 perusahaan yang mendapat izin meluncurkan aplikasi fintech.

Sayangnya, di antara fintech ini, ditemukan juga aplikasi “bodong” yang membuat sebagian masyarakat merugi.

Di tengah maraknya aplikasi bodong ini, Analis Grup Eksekutif Inovasi Keuangan Digital OJK Gunarsih Dwarachandra membeberkan tips, khususnya bagi anak-anak muda agar mereka tidak terjebak layanan fintech yang merugikan.

“Yang pertama, dari sisi legalitas. Pastikan perusahaannya tercatat atau terdaftar dan diawasi OJK. Itu bisa dicek di website OJK atau bertanya ke chatbot OJK,” terang Gunarsih dalam webinar yang diselenggarakan Aftech bersama Amartha pada Selasa, 14 November 2023.

Baca juga: Warga RI Gemar Utang Pinjol Konsumtif, Ternyata Buat Ini

Selanjutnya, para pengguna harus mampu berpikir logis sebelum menerima tawaran atau layanan dari aplikasi terkait, memastikan kalau apa yang diberikan aplikasi itu masuk akal. Terlebih dalam investasi, di mana terkadang aplikasi bisa memberikan imbalan yang too good to be true. Membaca kontrak dan persyaratan bisa membantu mencegah hal yang tidak diinginkan.

Gunarsih juga meminta para pengguna berhati-hati ketika memberikan data pribadi seperti KTP. Ini dikarenakan sering sekali aplikasi fintech meminta data pengguna baru, ketika mendaftar. Aplikasi fintech bodong ini justru menyalahgunakan data pribadi.

“Lalu, aplikasi fintech itu cuma boleh mengakses data handphone berupa kamera, mikrofon, dan lokasi. Kalau ada permintaan akses lebih dari aplikasi tersebut, itu juga patut dicurigai,” imbuh Gunarsih.

Penting juga untuk selalu mengunduh aplikasi dari situs resmi atau penyedia legal. Dewasa ini, sering terjadi penipuan yang mampu mencuri data atau merusak gawai karena mengunduh aplikasi, termasuk fintech, dari situs ilegal atau bahkan chat WhatsApp.

“Selanjutnya, jangan lupa mengganti PIN atau kata sandi secara rutin minimal 3 bulan sekali. Hindari juga penggunaan yang familiar di lingkungan kita seperti tanggal lahir, lanjut Gunarsih.

Terakhir, pengguna juga diharapkan berhati-hati ketika menerima SMS, telepon, atau chat WhatsApp dari pihak tidak dikenal, karena besar juga potensi kejahatan siber terjadi dari modus seperti itu.

Baca juga: Catat! Penagihan Utang Pinjol Harus Manusiawi

Peran OJK Menjaga Ekosistem Fintech yang Aman

Lebih dari itu, Gunarsih memaparkan kalau OJK selalu berupaya memastikan keamanan ekosistem fintech di kalangan masyarakat. Mereka mewajibkan para pelaku fintech untuk terlebih dahulu memiliki izin sebelum meluncurkan aplikasi untuk khalayak.

“OJK juga berperan aktif dalam memberantas fintech ilegal, dengan ada satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal bernama ‘Satgas Waspada Investasi’ atau ‘Satgas Pasti’,” ungkap Gunarsih.

Satgas Pasti, menurut Gunarsih, sudah berhasil memblokir 173 entitas pinjaman online ilegal dalam periode September-Oktober 2023. OJK juga meluncurkan sekitar 129 konten terkait dengan pinjaman online.

“Selain itu, Satgas Pasti juga memblokir rekening, virtual account, dan nomor telepon serta WhatsApp yang diduga menjadi pelaku,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Top News