Jakarta – Kepala Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menjelaskan strategi OJK dalam proses pembaharuan dan penguatan regulatory sandbox untuk penyelenggara ITSK.
Sebagai informasi, regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
Baca juga: BI Wajibkan Fintech Uji Coba Regulatory Sandbox
“OJK akan melakukan pembaharuan atas proses regulatory sandbox yang saat ini peraturannya berlaku sesuai dengan POJK no.13 tahun 2018,” tutur Hasan dalam Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan Oktober secara daring pada Senin, 30 Oktober 2023.
Menurutnya, OJK akan menyusun ketentuan terkait regulatory sandbox yang tidak hanya berbasis terhadap pengujian, melainkan juga fungsi pengembangan, fungsi inovasi, dan menghadirkan peran innovation center OJK.
“OJK juga akan menerapkan best practice yang diterapkan regulator keuangan global, dalam meningkatkan fungsi regulatory sandbox untuk mengembangkan inovasi di sektor keuangan,” kata Hasan.
Hasan melanjutkan, OJK akan menerapkan mekanisme regulatory sandbox yang mengacu kepada 5 elemen desain inti sesuai dengan best practice global.
Baca juga: OJK Batalkan 7 Penyelenggara ITSK dari 3 Sektor Ini
Ke-5 elemen desain yang Hasan maksud di sini mencakup kelayakan atau eligibility, tata kelola atau governance, rencana pengujian dan indikator kelulusan, jangka waktu pengujian, dan penilaian serta opsi kelulusan dari peserta regulatory sandbox.
“Melalui pengembangan regulatory sandbox, OJK membuka ruang inovasi yang luas bagi pelaku sektor jasa keuangan, tentunya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” pungkas Hasan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso