Jakarta–Bank Indonesia (BI) akan menambah batas nominal dana yang dapat disimpan dalam uang elektronik atau e-money untuk jenis registered. Aturan terkait batas nominal dana yang disimpan dalam e-money ini diperkirakan akan keluar dalam waktu dekat.
“Nah itu bakal keluar (aturannya), registered saja yang dinaikin. Sebetulnya gini, kita mesti balik lagi ke tujuan uang elektronik itu apa, yaitu untuk pembayaran yang sifatnya butuh,” ujar Deputi Gubernur BI, Ronald Waas di Gedung BI, Jakarta, Selasa malam, 28 Juni 2016.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan BI saat ini, batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan dalam instrumen uang elektronik untuk jenis unregistered paling banyak Rp1 juta dan uang elektronik untuk jenis registered maksimal adalah Rp5 juta.
Ronaldmenyebutkan, bahwa kenaikan pada batas nilai uang elektronik untuk jenis registered diperkirakan menjadi di kisaran Rp10 juta. Dirinya memastikan, sesegera mungkin peningkatan batas nilai uang yang dapat disimpan dalam media uang elektronik itu akan segera terlaksana.
“Bisa sampai sekitar Rp10 juta batas dinaikkannya. Kalau sudah registered angkanya dinaikkan pasti pengamanannya akan lebih tinggi. Registered ini untuk kebutuhan saja, tapi kalau untuk naik Transjakarta cukup pakai yang unregistered,” ucap Ronald.
Namun demikian, dia mengingatkan, jika aturan mengenai peningkatan batas nilai uang elektronik untuk jenis registered ini sudah berlaku, dia berharap agar tidak digunakan untuk transaksi yang bersifat kejahatan seperti pencucian uang dan sebagainya.
“Makanya kita ada kepentingan lainkan. Jangan samapi dipakai untuk money laundring, terorism park. Karena itu angkanya mesti kita batasi, kalau dia besar lebih dari nilai tertentu dia harus registered,” tutup Ronald. (*)
Editor: Paulus Yoga