Tok! Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Kini Bebas PPN

Tok! Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Kini Bebas PPN

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif di sektor properti untuk masyarakat hingga tahun 2024.

Dia menjelaskan, insentif tersebut berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk perumahan dengan harga di bawah Rp2 miliar.

“Bapak Presiden sudah memberikan persetujan bahwa ke depan PPN untuk properti ditanggung pemerintah 100 persen sampai Juni 2024,” kata Airlangga dalam BNI Investor Daily Summit 2023, Selasa 24 Oktober 2023.

Baca juga: Tekan Angka Backlog, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan UU Untuk Rumah Rakyat

Kemudian, tambah Airlangga, setelahnya yakni pada Juli hingga Desember 2024, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 50 persen untuk rumah di bawah Rp2 miliar.

Selain itu, untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga memberikan bantuan berupa biaya administratif senilai Rp4 juta.

“Untuk masyarakat berpendapatan rendah, biaya administrasi yang biasanya Rp13,3 juta ini akan ditanggung pemerintah Rp4 juta,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan memberikan insentif di sektor properti untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Tanah Air.

Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah rencananya akan memberikan insentif PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk masyarakat dalam pembelian di sektor properti atau perumahan.

Baca juga: Genjot Pangsa Pasar KPR Non Subsidi, Begini Strategi BTN

Selain itu, perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan diberikan bantuan uang administrasi senilai Rp4 juta.

“PPN akan ditanggung oleh pemerintah dan untuk perumahan yang MBR untuk masyarakat ekonomi di bawah, ini juga akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang Rp4 juta itu ditanggung pemerintah. Sehingga akan meng-trigger ekonomi kita,” harapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News